Menerima pesanan cingcau, untuk acara apapun baik acara keluarga, hajatan ataupun acara lainnya. Alamat: Desa Cilowa RT.06 RW.01 Dusun Wage Kec.Kramatmulya Kab.Kuningan Jawa Barat Hp. 085353705023
Tampilkan postingan dengan label Anak Kampus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak Kampus. Tampilkan semua postingan
Rabu, 03 Mei 2017
Rabu, 05 April 2017
The Spirit !!!
Ayo!!!
Bangkit.!
Sekarang atau besok, kamu harus maju.!
Siap hadapi tantangan.!
Tahfidz.
Revisi.
Finishing.
UNBK 2017.
PPL OneDayOkeh.
Mengajar ThreeDay.
Tamasya Akhir Tahun.
Ujian Skripsi.
Revisi, jika mampu.
WISUDA.
The last.
Ya Allah, Permudah hamba dalam segala urusannya. Hanya kepada-Mu kami meminta dan memohon. Aamiin.
Senin, 20 Maret 2017
Sekipan Camp - Karanganyar
Setelah lama berpusing-pusing dalam huruf-huruf yang bersambung hingga pada BAB 4. Kini lelah terasa menghambat diri. Oleh karenanya, butuh reflekasi untuk menghindar huruf-huruf itu sementara waktu.
Pagi-pagi, siap berangkat ke tempat yang dinginnya pol alias full cool. Aku bersama teman-teman seperti biasa, mereka sudah siap untuk menghentikan sejenak aktivitas skripsinya juga.
Aku pergi ke Tawangmangu-Karanganyar. Tepatnya di kaki gunung Lawu yang berada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebuah tempat BukPer untuk acara MAKRAB. Katane si malam keakraban. Masyaallah, wow, amazing.!
Saat pergi ke kaki gunung di Jawa, yang ku ingat adalah rindu dengan suasana rumah yang tak jauh dari gunung juga. Arraagghh,, rasanya ingin segera pulang.
Sekipan Camp-Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Akan menjadi saksi dimana aku pernah menginjakkan kaki ini di sana. Semoga apa yang telah aku lakukan di sana berbuah pahala. Karena, niat awal untuk merefresh mata, pandangan, suasana, dan aktivitas. Walau kenyataannya, di sana kita tak bisa memungkiri ketika melihat sesuatu yang tak mengenakkan.
Pesan untuk teman-teman. Rihlah, tamasya, atau refreshing ke tempat wisata bukanlah untuk kita jadikan sebuah kenodaan. Karena, kita pergi ke wisata dengan keluarga maka menjalin kekuatan keluarga. Bersama teman-teman menjalin ukhuwah untuk lebih erat. Lah, kalo situ pergi sama orang lain yang bukan-bukan untuk apa hayooo??
#sekipancamp #alfat2010 @si.empat.ayee Memorian 19-20 Maret 2017
Pagi-pagi, siap berangkat ke tempat yang dinginnya pol alias full cool. Aku bersama teman-teman seperti biasa, mereka sudah siap untuk menghentikan sejenak aktivitas skripsinya juga.
Aku pergi ke Tawangmangu-Karanganyar. Tepatnya di kaki gunung Lawu yang berada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebuah tempat BukPer untuk acara MAKRAB. Katane si malam keakraban. Masyaallah, wow, amazing.!
Saat pergi ke kaki gunung di Jawa, yang ku ingat adalah rindu dengan suasana rumah yang tak jauh dari gunung juga. Arraagghh,, rasanya ingin segera pulang.
Sekipan Camp-Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Akan menjadi saksi dimana aku pernah menginjakkan kaki ini di sana. Semoga apa yang telah aku lakukan di sana berbuah pahala. Karena, niat awal untuk merefresh mata, pandangan, suasana, dan aktivitas. Walau kenyataannya, di sana kita tak bisa memungkiri ketika melihat sesuatu yang tak mengenakkan.
Pesan untuk teman-teman. Rihlah, tamasya, atau refreshing ke tempat wisata bukanlah untuk kita jadikan sebuah kenodaan. Karena, kita pergi ke wisata dengan keluarga maka menjalin kekuatan keluarga. Bersama teman-teman menjalin ukhuwah untuk lebih erat. Lah, kalo situ pergi sama orang lain yang bukan-bukan untuk apa hayooo??
#sekipancamp #alfat2010 @si.empat.ayee Memorian 19-20 Maret 2017
Minggu, 19 Februari 2017
Bukti Mahasiswa Akhir Semester
Inilah bukti seorang mahasiswa sejati.
Yang selalu setia dengan tugas dosen pembimbing skripsi.
Tak lupa tikror tahfidz setiap hari juga setiap pagi.
Dengan niat lillahi ta'ala dan harus pasti.
Tidaklah mudah menjadi mahasiswa di kampus kuno ini. Setiap tahun akan semakin meningkatkan kualitasnya, apalagi sisi kuota semakin naik di setiap tahunnya. Sudah direkomendasikan ke Pak Rektor untuk tidak menerima mahasiswa ndak terlalu banyak. Namun, hasilnya nihil. Alasannya karena mumpung. Padahal, kuantitas kampus tak sepadan.Rumput tetangga lebih hijau.Memang iya.
Coba Pak Rektor tengok-lah kampus Baky di sebrang Bengawan. Semakin naik kuantitas mereka, karena semakin tinggi pula bangunan mereka. Sudah tingkat 3 pak. Lah kita, satu saja belum selesai. Kita juga butuh kampus. Tak sekedar butuh penerus. Kampus mereka itu sudah mau bangun perpustakaan baru dengan tingkat 3 pula. Lah kita pak, hmmm, cukup dikatakan dengan alhamdulillah masih punya perpustakaan.
Infrastruktur kita masih kurang dari kampus Baky. Tapi kampus di sana bisa jadi pelajaran untuk kampus kami juga. Karena dengan infrastruktur memadai, kami bisa mengerjakan tugas dengan senang hati,Di akhir semester yang begitu tegang dibuatnya. Selalu saja ada anything problem dengan para BEM. Belum lagi dengan pebimbing asrama. aaarraaagggghhh... itulah suara pekikan anak kampus kuno di akhir pekan kemarin. Selalu saja kami yang disalahkan, padahal kan harusnya menjadi pelajaran. Karena suatu permasalahan itu tidaklah selalu mahasiswa akhir yang membuat perkara. Itulah yang dinamakan perubahan sosial karena situasi dan kondisi.
Belajar itu tak perlu dengan keluh kesah. Tapi dengan hamasah.Memang harus begitu. Tapi, siapa yang tak berkeluh kesah jika ia meluap tak dianggap.
Maaf kami untuk pak rektor, pak dekan, semua dosen dan semua pembimbing asrama. Karena kami bukan minta dituruti, tapi cukup untuk didengarkan dan katakan apa salah kami, bukan malah dieksekusi dengan kiasan yang tak membuahi. Maaf. :-(
Yang selalu setia dengan tugas dosen pembimbing skripsi.
Tak lupa tikror tahfidz setiap hari juga setiap pagi.
Dengan niat lillahi ta'ala dan harus pasti.
Tidaklah mudah menjadi mahasiswa di kampus kuno ini. Setiap tahun akan semakin meningkatkan kualitasnya, apalagi sisi kuota semakin naik di setiap tahunnya. Sudah direkomendasikan ke Pak Rektor untuk tidak menerima mahasiswa ndak terlalu banyak. Namun, hasilnya nihil. Alasannya karena mumpung. Padahal, kuantitas kampus tak sepadan.Rumput tetangga lebih hijau.Memang iya.
Coba Pak Rektor tengok-lah kampus Baky di sebrang Bengawan. Semakin naik kuantitas mereka, karena semakin tinggi pula bangunan mereka. Sudah tingkat 3 pak. Lah kita, satu saja belum selesai. Kita juga butuh kampus. Tak sekedar butuh penerus. Kampus mereka itu sudah mau bangun perpustakaan baru dengan tingkat 3 pula. Lah kita pak, hmmm, cukup dikatakan dengan alhamdulillah masih punya perpustakaan.
Infrastruktur kita masih kurang dari kampus Baky. Tapi kampus di sana bisa jadi pelajaran untuk kampus kami juga. Karena dengan infrastruktur memadai, kami bisa mengerjakan tugas dengan senang hati,Di akhir semester yang begitu tegang dibuatnya. Selalu saja ada anything problem dengan para BEM. Belum lagi dengan pebimbing asrama. aaarraaagggghhh... itulah suara pekikan anak kampus kuno di akhir pekan kemarin. Selalu saja kami yang disalahkan, padahal kan harusnya menjadi pelajaran. Karena suatu permasalahan itu tidaklah selalu mahasiswa akhir yang membuat perkara. Itulah yang dinamakan perubahan sosial karena situasi dan kondisi.
Belajar itu tak perlu dengan keluh kesah. Tapi dengan hamasah.Memang harus begitu. Tapi, siapa yang tak berkeluh kesah jika ia meluap tak dianggap.
Maaf kami untuk pak rektor, pak dekan, semua dosen dan semua pembimbing asrama. Karena kami bukan minta dituruti, tapi cukup untuk didengarkan dan katakan apa salah kami, bukan malah dieksekusi dengan kiasan yang tak membuahi. Maaf. :-(
Minggu, 29 Januari 2017
Gue Kudu Piye Atuh?
Guwe Sabar,
Streess,. Gue Streess, Itu udah sabar. Trus gue harus gimana?
Kayanya, gue gk
salah deh. Ngerasanya sih gituh. Emang iyah kok. Tpi yang salah gak pernah ada
yang negur. Terus gue salah dikit, di tegur terus. Terus gue harus piye?
Hahaha... gak ada lucunya. Tapi dunia gue lucu banget sih. Hidup gue padahal
berbasis agama. Tekhnology juga gak ketinggalan amat. Karena basis agamanya
kayanya gak jadul kok. Tapi dimana agama itu diletakkan dalam kehidupan mereka?
Keadilan aja agak samar bagi gue.
Padahal, hidup
gue nasionalis dulunya. Hidup dimana hanya sedikit mengenal agama dalam lebih
bernasional dalam kesehariannnya. Lu tau apa yang gue dapet? Keadilan dan
kejujuran dalam hidup. Masyaallah..., gue nggak nyangka hidup bersama para
nasionalis jaman baheula masih ada yang mempraktekkan kaya gitu. Padahal jaman
itu udah di mulai bersama dengan Pak SBY. Dulu tuh, anak yang juara 1 emang
nggak biasanya anak guru di sekolahan. Karena saingan kami yang ketat. Hingga
mengalahkan saingan pertamanya. Dan jadilah juaranya si anak guru itu.
Akhirnya, wali kelas gue bilang deh, kalo beliau jujur. Nggak berat-berat milih
si anak itu buat juara karena mentang-mentang dia anak guru. Tapi emang
dasarnya nilai persaingan kita sangat ketat sehingga kita diberi tahu deh
dimana sisi bedanya. Emang iyah, beda nol koma doang. Itu mah masalah dunia
memang. Tapi ini bukti keimanan bro. Yang menghasilkan keadilan dan kejujuran.
Nah, tapi selama
hidup gue udah masuk ke ranah berbasis agama. Alias asrama. Dari dulu deh,
masih aja ngeraguin keadilan dan kejujuran. Jadi juga gue pernah bepikir. Emang
imannya kenapa? Goyah karena yang mau di hukum anak pimpinan asrama? Apa karena
dia anak orang kaya? Apa jangan-jangan karena dia anak pak kyai lagi. Ampe-ampe
buat menegakkan kalimat yang namanya amar ma’ruf aja, harus meragukan keadilan
dan kejujuran.
Gue, mau bilang
kecewa. Tapi gak boleh. Kan kita gak boleh putus asa bro. Lagian, gue juga
bingung. Kenapa sih orang yang suka di atas-atas tuh hidupnya suka semena-mena
gitu. Apa dia gak pernah ngerasai hidupnya jatuh terpuruk gituh? Mikir dong!
Jangan lu liat orang nasionalis yang memang dasarnya iman nya aja udah
kegerogotin ama dunia uangnya. Lu nyadar dong, kenapa lu bela anak-anak
dedengkot doang pas hidup lu berbasis agama. Justru itu yang gue raguin, apa
iman lu di gerogotin ama namanya sebuah kemuliaan???
Astaghfirullah, ...
Rabu, 25 Januari 2017
Sudah Sampai Mana Skripsi Mu?
Teman-teman Waratsatul Mujid...
Hamasah.
Sudah sampai mana skripsimu?
Kita lihat timetable kita yuk!!!
Hamasah.
Sudah sampai mana skripsimu?
Kita lihat timetable kita yuk!!!
BULAN
2017
|
Time
Table
|
Januari
|
Sidang
Proposal & Bab 2
|
Februari
|
Bab 3 & 4
|
Maret
|
Bab 5
& Finishing
|
April
|
PPL Skripsi & Sidang
Skripsi
|
Mei
|
Rihlah
& Ujian Tahfidz
|
25 Mei
|
WISUDA Waratsatul Mujid-Angkatan
9
|
For You're: Waratsatul Mujid-Angkatan 9 di Kampus Kuno Pinggiran Bengawan Solo
Rabu, 07 Desember 2016
Akhir dari Sebuah Amanah BEM
Malam barokah saat pelepasan jabatan BEM. Dengan suara-suara sunyi yang lenggang, BEM terasa akan meredakan beban di pundak anak kampus kuno ini.
Dahulu, penyematan BEM tanggal 2 Desember 2015. Hari ini tanggal 7 Desember 2016. 1 tahun lebih 5 hari menjambangi negeri kampus untuk kemajuan.
Alhamdulillah selesai sudah amanah di pundak ini. Namun, amanah yang lebih besar akan menanti kembali.
Allahuakbar...!!!
Untuk Teman-Teman Seperjuangan... Ingatlah, amanah kita belum selesai sampai di sini. Sebelum ruh meninggalkan jasad maka tak ada satu pun hidup tanpa amanah.
Tetaplah istiqomah mengemban amanah apapun dan dimanapun. karena kita tak tahu kelak apa yang akan terjadi.
Salam dari negeri kampus kuno.!
Disini kami lepas berjuang dalam BEM, disana ada yang sedang berjuang untuk ujian Skripsi. Semangath untuk semuanya...
Senin, 28 November 2016
Bertarung Dengan Proposal Skripsi
PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI TENTANG REAKTUALISASI HUKUM WARIS
(Studi Kritik Buku Ijtihad Kemanusiaan)
KEWARISAN ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PERSPEKTIF MUNAWIR
SJADZALI
(Studi Kritik Terhadap Pemikiran Reaktualisasi Hukum
Waris Munawir Sjadzali)
A. Latar Belakang Masalah
Pada pertengahan dekade delapan puluhan, Munawir Sjadzali[1]
menawarkan gagasan perlunya reaktualisasi atau kontekstualisasi ajaran Islam,
yang mendapatkan sambutan, atau lebih tepatnya reaksi yang luas, pro dan
kontra. Melalui bukunya yang berjudul Ijtihad Kemanusiaan, ia
mempersembahkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia, mengenai
gagasannya tersebut.[2]
Munawir Sjadzali memang jarang dikaitkan dengan liberalisasi Islam. Namun,
idenya tentang “Reaktualisasi Ajaran Islam” membuat namanya mencuat sebagai
tokoh pembaruan Islam.[3]
Sebagai dalam pengantar buku tersebut, DR. Nurcholish Majdid memberikan
sambutan dukungan atas gagasan reaktualisasi ajaran Islam. Agar pembaca dapat
menemukan bahan pemikiran segar tentang masalah keagamaan dari buku Munawir
ini. Menurutnya, persoalan zaman modern tentu lebih ruwet daripada persoalan
sekitar seribu tahun yang lalu. Tetapi dengan menanggung bersama beban
pelaksanaan kewajiban ini, insyaallah kesulitan dapat diatasi. Dan buku Pak Mun
harus dipandang sebagai bentuk penanggungan bersama beban itu.[4] Prof. DR. H. Busthanul Arifin, SH juga memberikan dukungannya, karena
gagasan Munawir tentang “reaktualisasi hukum Islam” ini bukan hanya relevan
untuk masa sekarang, akan tetapi mutlak kita perlukan untuk pembentukan hukum
nasional Indonesia.[5]
Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW., lebih dari empat belas abad yang
lalu adalah suatu ajaran yang sangat revolusioner. Kedatangan Islam memicu
revolusi besar dalm kehidupan kaum wanita. Mereka yang dalam masyarakat Arab
sebelum Islam diperlakukan hampir seperti barang atau benda dan dapat diwaris,
oleh Islam diangkat martabatnya dengan diberi kedudukan yang sama dengan kaum
pria di hadapan Allah SWT. Tidak dapat diwaris dan sebaliknya berhak menerima
waris. Inilah Islam Rahmatan lil al-‘Alamin –menurut Munawir- yang dapat
memberikan sumbangan yang amat besar
kepada perkembangan peradaban umat manusia, karena dapat mengangkat martabat
kaum wanita.[6]
Situasi dan kondisi umat Islam kini sangat berbeda dari situasi dan kondisi
umat Islam di zaman Nabi. Kini umat Islam –atau Dunia Islam- sudah jauh
tertinggal oleh Barat.[7]
Sehingga Munawir mencatat dalam sinopsis bukunya, bahwa prestasi peradaban
Barat terus mencari dengan memanfaatkan intelek atau akal budi. Pengembangan
intelektual inilah yang ditengarai telah terhenti di dunia Islam. Akibatnya
wahyu Tuhan dipahami secara tekstual dan bukan secara kontekstual. Dan
menurutnya juga, ijtihad sebagai wujud kreativitas akal menjadi kebutuhan untuk
menghadapi isu-isu kemanusiaan dan peradaban kontemporer.
Melihat realitas kehidupan masyarakat Indonesia, yang menurut Munawwir
Sjadzali, kurang mengamalkan ajaran Islam secara sempurna, maka ia melontarkan
ide kontekstualisasi ajaran Islam yang menimbulkan kontroversi di kalangan
cendekiwan muslim dan ulama pada saat itu. Ide-ide kontekstualisasi ajaran
Islam berupa kedudukan wanita, kedudukan warga non-muslim, bunga bank dan
mengenai perbudakan. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan hukum Islam yang
berkaitan dengan hal-hal tersebut tidak relevan lagi. Sebagai contoh ayat
tentang waris bagian anak laki-laki dan anak perempuan dalam surat An-Nisa: 11,
sudah tidak sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia. Maka terhadap ayat
tersebut, menurutnya, perlu diadakan pembaharuan hukum yang sesuai kondisi
Indonesia dengan mengedepankan kebutuhan rasa adil dan kemaslahatan umat Islam.
Sehingga hukum Islam menjadi rahmatan lil ‘alamin dapat terwujud dalam
kehidupan umat saat ini.[8]
Sebagai contohnya, Munawir menuliskan bahwa masyarakat Surakarta, khususnya
di kalangan pengusaha batik, tulang punggung perusahaan keluarga adalah istri.
Mulai dari pembelian kain putih dan lilin, pengawasan proses produksi, sampai
pemasaran produksi. Peranan suami hanyalah sebagai ‘pembantu utama’, penulis,
penagih hutang, dan pengantar anak ke sekolah. Dalam masyarakat dengan budaya
seperti itu, tidaklah adil kalau anak pria mendapatkan pembagian warisan dua
kali lebih banyak dari saudara perempuannya.[9]
Bagian waris anak laki-laki dan wanita adalah sama dimasukkan juga dalam
pembahasan konsep ‘gender equality’ yang digagas kaum feminis Islam, Musdah
Mulia dan kawan-kawannya. Pada tahun 2004, Tim Pengarusutamaan Gender
Departemen Agama Republik Indonesia menerbitkan sebuah buku bertajuk “Pembaharuan
Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam”. Bukuini telah
menjadi perdebatan hebat di Indonesia, sebab untuk pertama kali dalam sejarah
Imdonesia, sekelompok cendekiawan dari kalangan Muslim yang concern terhadap
masalah gender equality dan berada di bawah naungan Departemen Agama.
Diantara pasal yang menimbulkan selain bagian waris, yaitu perkawinan beda
agama, nikah tanpa wali, masa iddah suami dan lain-lain.[10]
Munawir kembali berpendapat, kalau terjadi situasi yang demikian
memprihatikan sekarang ini adalah disebabkan oleh kegagalan para ilmuwan kita
untuk mengembangkan ajaran Islam. Lagi-lagi ia beralasan akan peradaban dunia
yang semakin maju, sementara pikiran para ilmuwan Islam terhenti dan daya
imaginasi mereka mandek. Menurutnya, kebanyakan mereka –ilmuwan Islam-
cenderung- mengadakan pendekatan harfiyah atau tekstual terhadap a yat-ayat
al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Juga dikarenakan kurang jelinya ilmuwan Islam dalam
mengamati konteks atau situasi dan kondisi pada waktu wahyu-wahyu itu
diturunkan dan/atau petunjuk-petunjuk Nabi itu diberikan.[11]
Padahal, aturan harta warisan telah dijelaskan secara rinci oleh Allah dalam
al-Qur’an. Warisan telah ditetapkan dalam al-Qur’an sebagaimana kewajiban
lainnya. Allah SWT telah menjelaskan tentang pembagian dan hak warisan di
dalamnya.[12]
Salah satu aturan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an tentang kewarisan, yaitu
dalam firman Allah SWT,
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7)
Said bin Jubair dan Qatadah berkata: “Dahulu, orang-orang musyrik
memberikan hartanya hanya kepada laki-laki dewasa serta tidak memberikan hak
waris kepada kaum wanita dan anak-anak.” Orang-orang Jahiliyyah beranggapan
bahwa perempuan dan anak kecil tidak berhak mendapat warisan karena mereka
tidak bisa ikut berperang sehingga tidak bisa mendapat warisan karena mereka
tidak bisa mendapat harta rampasan perang.[13] Maka
Allah menghilangkan kebiasaan orang-orang Jahiliyyah ini dengan menurunkan ayat
ini.[14]
Firman Allah SWT di atas jelas, bahwa hukum Islam mempunyai nilai-nilai
keadilan dan persamaan yang tinggi. Hal ini berarti laki-laki dan perempuan
sama-sama menjadi ahli waris dari ibu-bapak, dan kerabatnya dengan bagian
masing-masing seperti yang Allah SWT tetapkan di dalam al-Qur’an. Ketetapan
tentang bagian-bagian masing-masing ahli waris itu telah diatur dalam agama
Islam dengan sedemikian rupa. Dimana setiap muslim wajib untuk mentaati
ketetapan tentang bagian masing-masing yang telah diatur bagi laki-laki dan
perempuan. Dalam Islam, pembagian warisan tidak menimbulkan perselisihan antara
yang kecil dengan yang besar, antara laki-laki dengan perempuan. Akan tetapi,
Islam telah menetapkan ketentuannya sesuai bagiannya secara pasti bagi
masing-masing ahli waris.[15]
Dalam hal ini Allah telah menetapkan bagian perempuan dalam warisan dan
belum menjelaskan berapa kadar bagian tersebut.[16] Penjelasan
bagian hak warisan selanjutnya dijelaskan dalam ayat mawarits surat An-Nisa
ayat 11, 12, dan diakhir surat ini.[17]
Sa’id bin Musayyib, Adl-Dlihak, dan Ibnu Abbas dalam riwayat Atho’ berkata,
“Ayat ini dihapus dengan ayat mawarits, surat An-Nisa ayat 11.[18]
Firman Allah SWT.,:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan)kepadamu
tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu
semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua
pertiga dari harta yang ditinggalkannya. Jika dia (anak perempuan) itu seorang
saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua
ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai
anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi)
wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang ) orang
tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih
banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha
Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An-Nisa: 11)
Ibnu Abbas berkata, “Harta warisan dan wasiat bagian hanya untuk kedua
orang tua dan kerabat-kerabatnya, maka Allah menghapus itu semua. Dan
menjadikan bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan.”[19]
Jabir berkata, “Rasulullah dan Abu Bakar sambil berjalan kaki mengunjungiku
di Bani Salamah, Rasulullah mendapatiku tak sadarkan diri, lalu beliau meminta
air lantas berwudhu darinya. Kemudian ia memercikkan air itu ke mulutku, aku
pun tersadar, aku berkata: “Wahai Rasulullah! Apa yang engkau perintahkan
kepadaku untuk aku perbuat pada hartaku? Maka turunlah ayat faraidh ini.
(HR. Bukhari, no. 5676)[20]
Betapa sangat penting masalah warisan ini sehingga di dalam Kitab Suci-Nya,
Allah langsung menentukan bagian dari masing-masing ahli waris. Sedangkan
Sunnah Rasul hanya menambahkan beberapa hukum yang ringan. Ini adalah karunia
Allah yang tidak dimengerti oleh kaum yang mengedepankan akal sebagai
ukurannya. Karena warisan adalah warisan dari Allah ditetapkan dalam Kitab-Nya.
Dan setiap perselisihan mengenai pembagian warisan ini tertolak dengan dzahir
ayat yang ada didalamnya.[21]
Apalagi penjelasan Munawwir jelas-jelas mengubahnya.
Aturan harta telah dijelaskan dengan nash dari al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma.
Sebagaimana hukum shalat, zakat, muamalah dan had. Wajib untuk melaksanakan
aturan tersebut. Tidak boleh mengubahnya atau bahkan keluar dari aturannya.
Walaupun dengan semakin berkembangnya zaman modern.[22]
Dalilnya diakhir ayat mawarits Allah menjelaskan, barangsiapa yang
melaksanakan ketentuannya maka baginya jaminan surga. Dan bagi yang tidak
melaksanakannya maka akan dimasukkannya ke dalam neraka.[23]
Setelah menjelaskan warisan menurut Munawir dan ketentuannya dalam Islam.
Inti dari gagasan yang dikemukakan Munawir adalah tentang perlunya
mempertimbangkan konteks kehidupan sosial-budaya masyarakat dalam memahami dan
membuat kesimpulan hukum dari ayat-ayat al-Qur’an dalam bidang kemasyarakatan.
Tanpa melakukannya kontekstualisasi tersebut, ajaran Islam akan ketinggalan
zaman, atau kehilangan relevansinya untuk zaman modern ini, atau ajaran
tersebut menjadi mati (tidak dapat diamalkan). Oleh karenanya, penulis ingin
meneliti lebih dalam metode istinbathnya Munawir sehingga beliau menggagas
idenya tersebut. Sekaligus mengkritiknya, karena pemahaman nash waris yang ia
protes menyelisihi hukum syariat dalam harta warisan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang warisan?
2. Bagaimana pemikiran Munawir Sjadzali tentang kewarisan Islam?
3. Apa landasan Munawir dalam mereaktualisasi hukum waris?
4. Bagaimana kritik terhadap pemikiran Munawir tentang reaktualisasi hukum waris?
C. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui pandangan hukum Islam tentang warisan.
2. Mengetahui pemikiran Munawir Sjadzali tentang kewarisan Islam.
3. Mengetahui landasan Munawir dalam mereaktualisasi hukum waris.
4. Mengembangkan kritik terhadap pemikiran Munawir seputar hukum waris.
D. Kegunaan Penelitian
1. Secara Teoritis
a. Bahan kajian untuk menambah khazanah
pengembangan ilmu pengetahuan bagi kalangan akademis maupun masyarakat pada
umumnya.
b. Bahan informasi ilmiah bagi para pembaca dan
yang lainnya untuk mengkaji permasalahan kewarisan seperti ini, namun dari
aspek yang berbeda.
2. Secara Praktis
a. Bagi umat Islam
Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengetahuan agar tidak
mudah mengekor pada paham pemikiran feminis yang salah satunya adalah
menyamaratakan hukum waris bagian laki-laki dan perempuan. Agar umat Islam
memahami bahwasanya hukum waris bukanlah ditentukan oleh keadilan manusia akan
tetapi ketetapan atas keadilannya langsung oleh Allah SWT., dalam nash
al-Qur’an.
b. Bagi penulis
Sebagai pengetahuan bagi peneliti yang dapat bermanfaat di kemudian hari
dan dapt digunakan oleh peneliti dalam memberikan pengertian terhadap
masyarakat terhadap hukum waris Islam.
E. Kajian Pustaka
Beberapa tulisan yang mengkaji tentang hukum waris dalam perspektif Munawir
Sjadzali diantaranya adalah:
1. Dalam bukunya Munawir Sjadzali sendiri, Ijtihad
Kemanusiaan, menerangkan bahwa jika penafsiran al-Qur’an dilakukan secara
menyeluruh, dalam arti bahwa penafsiran yang dilakukan senantiasa mengaitkan
antara ayat yang satu dengan ayat yang lain, maka permasalahan pembagian waris
dapat diatasi. Ayat 176 dalam surat An-Nisa yang secara eksplisit menyatakan bahwa
anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan.
Apabila dikaitkan dengan surat lain yang berisi perintah untuk berbuat adil dan
kebajikan, maka akan terlahir suatu pemahaman bahwa suatu ketentuan hukum itu
harus sesuai dengan semangat keadilan di tengah masyarakat, dimana hukum itu
akan diberlakukan. Inilah salah satu landasan pemikiran Munawir dalam bukunya
tersebut.
2. Dalam Skripsi, Zaitun Ningsih, UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang, tahun 2012 dengan judul Reaktualiasasi Hukum Islam
Munawir Sjadzali Bidang Kewarisan Ditinjau Dari Hukum Progresif. Dalam
skripsi tersebut. Zaitun stuju dengan pendapat reaktualisasinya Munawir
Sjadzali bahwa dalam melaksanakan hukum waris, khususnya antara anak laki-laki
dan perempuan, hendaknya kita sebagai umat Islam, tidak menutup mata terhadap
perubahan interaksi sosial, budaya dan lingkungan dimana waris tersebut akan
dibagikan. Adapun dalam skripsi yang akan penulis bahas, penulis tidak setuju
dengan ijtihad Munawir bahwa perubahan hukum itu, berdasarkan zaman, tempat dan
keadaan. Dan penulis akan mencoba untuk mengcounter ijtihad yang tidak sesuai
tersebut.
3. Dalam jurnal Syukri Abubakar, Pemikiran
Munawir Sjadzali Tentang Pembagian Waris Di Indonesia, Dosen Sekolah Tinggi
Ilmu Syariah Al-Ittihad Bima. Beliau memberi kesimpulan dari pendapat Munawir
bahwa bila suatu masyarakat menghendaki ketetapan pembagian waris bagian anak
laki-laki dengan bagian anak perempuan itu seimbang, dan mereka menganggap
bahwa pembagian yang demikian itu adil, maka pembagian demikianlah yang
dipakai. Sedangkan penulis akan memberikan statement bahwa ketetapan pembagian
waris ini qathi’ dalam al-Qur’an dan termasuk ayat hukum yang tidak bisa diubah
oleh siapapun.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Berdasarkan jenis penelitiannya, maka penelitian ini disebut dengan studi
(penelitian) kepustakaan. Yaitu penelitian yang menekankan pustaka sebagai
objek studi. Pustaka sendiri adalah hasil olah budi manusia guna menuangkan
gagasannya dari seorang ataupun sekelompok orang.[24]
Dalam skripsi ini, yang menjadi objek penelitiannya adalah karya Munawir
Sjadzali sendiri, sehingga penelitian ini termasuk dalam kategori studi
pustaka.
2. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan
jalan dokumentasi[25]
yaitu dengan mengumpulkan data yang diperoleh, kemudian dikelompokkan menjadi
dua; primer dan sekunder.
3. Analisis Data
Adapun dalam menganalisa data tersebut digunakan metode analisa yang
dilakukan dengan jalan content analysis[26],
yaitu analisis secara langsung pada deskripsi isi pembahasan buku primer di
atas, dengan jalan mengkajinya secara kritis, menganalisa isi pesan dan
mengolahnya untuk menangkap isi pesan implisit yang terkandung di dalamnya.
G. Sistematika Penulisan
BAB I: Merupakan kerangka dasar penulisan skripsi yang didahului dengan sebuah
pendahuluan. Adapun sistematika pembahasannya berisi: Latar Belakang Masalah,
Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Tinjauan Pustaka dan
Metode Penelitian.
BAB II: Bab ini berisi landasan teori yang terdiri dari Defini, Masyru’iyyah,
Syarat-Syarat, Hikmah dan Ketentuan Warisan.
BAB III: Dalam bab ini peneliti akan menyajikan Biografi Munawir Sjadzali, Pemikiran
Munawir Sjadzali tentang Reaktualisasi Hukum Waris serta landasan yang dipakai
dalam menyimpulkan kewarisan.
BAB IV: Bab ini merupakan bagaian inti yang
berisi analisa kritik terhadap buah pemikiran Munawir Sjadzali terkait
reaktualisasi hukum waris. Di dalamnya akan disebutkan metode istinbathnya yang
disusul dengan bantahan untuk ide reaktualisasi tersebut.
BAB V: Skripsi ini ditutup dengan kesimpulan dan saran. Hal ini penting sebagai
penegasan kembali hasil penelitian yang ada pada bab empat, sehingga pembaca
dapat memahaminya secara konkrit dan utuh. Adapun saran, merupakan
harapan-harapan dan anjuran penulis kepada pembaca hasil penelitian.
Outline Skripsi
I
Pendahuluan
II
Tinjauan Umum tentang Waris dalam Islam
Pengertian Waris
Dasar Hukum Waris
Hikmah dan Ketentuan Waris
dalam Islam
III
1Biografi Munawwir Sjadzali
2Pemikiran Munawir Sjadzali Seputar Reaktualisasi Hukum Waris
1Ayat-ayat Al-Qur’an Dalam Pandangan Munawir Sjadzali
(metode istinbath hukum)
Keuniversalan
dan Keabadian Al-Qur’an
Naskh dan Mansukh
Ayat-Ayat
Teporal
Pemahaman
Al-Qur’an Antara Tekstual dan Kontekstual
Maqashid
At-Tasyri’
2Posisi Anak Laki-laki dan Perempuan Dalam Kewarisan
3Reaktualisasi Hukum Waris Munawir Sjadzali
Latar
Belakang Reaktualisasi Hukum Waris
Bentuk
Reaktualisasi Hukum Waris
IV
Analisis Pemikiran Munawir Sjadzali tentang Reaktualisasi Hukum Waris
Analisis Pemikiran
Analisis Metode Istinbath
V
Kesimpulan
Saran-Saran
Penutup
NB: Catatan merah adalah masih dalam koreksi peneliti.
[1] Beliau adalah mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 1983-1988 dan
1988-1993.
[2] Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA., Ijtihad Kemanusiaan, Cet. Ke-1,
(Jakarta: Penerbit Paramadina, 1997 M), hlm. ix
[3] Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Cet. Ke-7,
(Jakarta: Penerbit Hujjah Press, 2010 M), hlm. 57
[4] Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA., Ijtihad Kemanusiaan..., hlm. xv
[5] Ibid, hlm. xxii
[6] Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA., Ijtihad Kemanusiaan..., hlm. 2
[7] Ibid, hlm. 3
[8] Lih. Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA., Ijtihad Kemanusiaan...,
hlm. 7
[9] Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA., Ijtihad Kemanusiaan..., hlm. 8
[10] Adian Husaini, Hegemoni Kristen-Barat Dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi,
Cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2006 M), hlm. 266, Budi Handrianto, 50
Tokoh Islam Liberal Indonesia..., hlm. 239
[11] Prof. Dr. H. Munawir
Sjadzali, MA., Ijtihad Kemanusiaan..., hlm. 27
[12] Asbab
al-Irts wa Mawani’ihi , hlm. 9, Dr. Musthafa al-Khin, Fiqh
al-Munhy, Cet. Ke-9, Jilid. 2, (Damaskus: Daar al-Qalam, 2008 M), hlm. 272
[13] Lih. Tafsir
al-Qurthuby, hlm. 32
[14] Lih. Tafsir
Ibnu Katsir, hlm 305, Abdurrahman bin Nasir as-Sa’di, Tafsir al-Karim
ar-Rahman, Cet. Ke-1, (Beirut: Daar Ibnu Hazm, 2003 M), hlm. 147, Abu
Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thobary, Tafsir Ath-Thobary, Cet. Ke- 4 ,
Jilid. 3, (Qahirah: Daar as-Salam, 2009 M), hlm. 2157
[15] Muhammad Ali
ash-Shabuny, al-Mawarits fii asy-Syari’ati al-Islamiyah fii Dhou al-Kitab
was Sunnah, (Al-Azhar: Daar al-Hadits, t.th), hlm. 18
[16] Ahmad al-Anshory al-Qurthuby, Tafsir al-Qurthuby, Cet. Ke-3, Jilid.
3, (Beirut: Daar al-Fikr, 2010 M), hlm. 32
[17] Muhammad al-Amin Asy-Syinqity, Adhwaul Bayan fii Idhohul Qur’an bil
Qur’an, Cet. Ke-1, Jilid. 1, (Beirut: Daar al-Fikr, 2005 M), hlm 224
[18] Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily, Tafsir al-Munir, Cet. Ke-, Jilid. 2, (Damaskus:
Daar al-Fikr, 2011 M) hlm. 595
[19] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thobary, Tafsir Ath-Thobary...,
hlm. 2171, Ahmad al-Anshory al-Qurthuby, Tafsir al-Qurthuby..., hlm. 39
[20] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thobary, Tafsir Ath-Thobary...,
hlm. 2172
[21] Ahmad al-Anshory al-Qurthuby, Tafsir al-Qurthuby..., hlm. 40
[22] Dr. Musthafa al-Khin, Fiqh al-Munhy,,,, hlm. 272
[23] Ahmad al-Anshory al-Qurthuby, Tafsir al-Qurthuby..., hlm. 54
[24] Ibnu Subiyanto, Metodologi Penelitian (Seri Diktat Kuliah), (ttp:
t.p, t.t), hlm. 93
[25] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek,
Cet. Ke-8, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992 M), hlm. 200
[26] Imam Supriyogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial Agama, Cet.
Ke- 2, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003 M), hlm. 71
Langganan:
Postingan (Atom)
