[google37929ada0511e260.html] Alfath Cuing-Cincau℠ [google37929ada0511e260.html]

Jumat, 27 November 2015

Belajar dari sosok Ibu Tri



Belajar dari sosok Ibu Tri

Hidup dalam lingkup jamaah tentulah dengan aturan yang syar’I dan tetap pada jalan yang benar. Apalagi jamaahnya jamaah kaum muslimin. Bersatu tetap teguh, bagai sapu lidi yang tak dapat dipisahkan.
Inilah kehidupanku. Hidup dalam sebuah asrama yang tentu dan pasti ada sebuah halaqoh yang senantiasa mengikat kehidupan orang asrama. Dan disana hidup seorang pimpinannya, biasa disebut murobiyah bagi sebagian kalangan. Ada juga yang mengatakan sang pencerah bagi kehidupannya. Ibu Tri namanya.
Belajar dari sosok kelembutannya, aku merasa malu menjadi seorang wanita yang belum bisa lembut. Belajar dari keilmuannya, memang beliau bukanlah ber-background alumni pesantren. Namun, kesungguhan beliau dalam menuntut ilmu agama di usia yang sudah cukup lanjut tak mengalahkannya. Hingga di usia berkepala 2, beliau dapat menyelesaikan hapalan mushaf al-Qur’an dengan begitu cepat. Itulah barakah ilmu bagi beliau yang Allah anugrahkan padanya.
Yang paling aku takutkan ketika melihat wajahnya di kampus atau asrama bukanlah wajah seramnya seperti garangnya ibu jahat. Namun, wajahnya yang teguh mampu membuatu takut sama Allah, karena aku merasa telah berbuat dosa pada Allah. Bukan takut pada ibu Trinya, tapi melalui wajah beliau sebagai wasilah aku menjadi bulu kuduk-ku merinding.
Pernah suatu pagi, jadwal setoran hapalan al-Qur’an sama bu Tri. Dari sejak malam aku sudah tegang, hingga ketika aku berangkat dari asrama ke rumah beliau pun rasa tegang itu tak hilang. Antrian dengan mahasiswa lain pun terus berlanjut, hingga giliranku yang terakhir. Dan waktu sudah terlihat matahari memunculkan sinarnya. Kisaran jam 6 kurang lebih. Aku pun maju sesuai dengan kemampuan hapalanku yang pas-pasan dan biasa. Di akhir biasanya ada petuah, agar senantiasa diperbaiki kembali tahsin, tajwid dan makhorijul hurufnya. Dan kali ini beda. Beliau berkata, “Ko tegang begitu sich?”. “Iya, bu. Baru saja saya perjalanan dari asrama ke sini, tegang sudah membuatku basah kuyup di pagi hari” jawabku.
Masyaallah, tabarakallahu ta’ala. Padahal rumah beliau itu hanya kisaran 50 meter dari asrama. Keluar dari gerbang dan menyebarang jalan. Kemudian masuk area masjid, pilih jalan paling ujung masjid. Itulah rumah beliau. Seperti rumahnya Rasulullah. Disamping masjid. Kiasan sedikitlah.
Ketika kita menjadi muslim yang dapat menjadikan seseorang mengingat Allah, maka tiada tara pahala bagi hambanya. Dengan perilaku yang agak aneh ini. Semoga dapat menjadikan kemudahan bagi beliau kelak. Terutama ketika beliau akan melahirkan. Bulan depan beliau akan cuti dari kampus juga asramaku. Karena udzur akan melahirakan. Kisaran 3 bulanan beliau akan meninggalkan ruang kuliahku. Dan sudah tiga 4 kali beliau melahirkan titipan Allah dalam rahimnya dengan ragam ujian. Mulai caesar, keguguran dan sungsang. Namun, beliau tak ada terlihat dalam wajahnya yang menyerah. Selalu tampak ceria dan jernih. Kuat dan tabah. Sabar dan syukur. Tabarakallahu ta’ala.
Dan dalam artikel santai ini, aku akan tulisan harapan impian doa dan cita-citaku. Agar Allah meliputinya dalam kemudahan disaat melahirkan anak yang ke-5 ini. Tambahan doanya laki-laki. Dan yang paling utama adalah lahir normal sebagaimana wanita biasa, selamat, sehat dan barakah. Aamiin…

Salam rindu.
SFA asal Kuningan, Jawa Barat

Di Saat Teman PPL, aku sedang memikirkan "Discussion Arabic"

Mahasiswa. Itulah gelar anak milinium yang lahir di tahun 90-an. Memang tak semua orang dapat gelar tersebut. Namun, bagi sebagian yang mendapat kesempatan duduk di gelar ini juga cukup begitu berat. Ketika seorang teman mengeluhkan kelelahannya nge-lembur saat sip-3 di sebuah perusahaan motor, anak mahasiswa pun tak kalah besar keluhannya saat mereka di PHP-in sama dosennya gara-gara makalah sudah siap presentasi tapi dosen pergi ke luar kota. Bahkan ada yang lebih dari itu.
Mahasiswa yang sekarang di akhir semester 5, ada yang lagi sibuk-sibuknya dengan PPL-lah atau kesibukan lainnya. Tergantung dengan keteraturan di dalam undang-undang universitas yang di unggulinya. Namun, saya katakan ha-anaa-dza, inilah aku. Yang tertinggal satu tahun dari teman-teman. Aku baru duduk di bangku kuliah akhir semester 3. Dengan kesibukan yang selalu bergelut dalam bahasa-nya para syeikh. dan yang paling aku renungkan saat ini, DISCUSSION ARABIC. Very amazing for me. Ini hal yang tak dibiasakan dalam hidup. Dan wajib hukumnya untuk dapat melanjutkan di jenjang semester selanjutnya dengan satu schedul ini.
Don't minder!! Ini salah satu kunci penguat dari teman-teman. "Emang inilah rasanya jadi anak kuliah pat" celetuk seorang teman yang terpaksa masuk Fakultas Tadris Matek di IAIN Cirebon. Petuah beliau, "Jalani saja semua ini pat, makalah dan presentasi sudah menjadi makanan sehari-hari untuk kita sebagai mahasiswa".
Huuh! Tak mudah untuk menjadi orang seperti ulama, yang sukses dan mengungguli ilmu agama maupun dunia. Mereka tak pernah lelah tuh. Tapi anak milinium kaya kita ini, sedikit-sedikit minta undur dari presentasi. Hadeuh...
Buat teman-teman, di UPI, UI, UNPAS, UNPAD, IPB, IAIN Cirebon, UNISA, UIN Bandung, UIN Yogyakarta, UNIKOM Cirebon, UNSWAGATI, UNSOED, dll., jangan lupa berdoa tetap istiqomah menjadi mahasiswa yang baik. THX's.

Salam rindu dari saya, SFA asal Kuningan di Univ. Of Bengawan Solo

Rabu, 11 November 2015

HUKUM MEMAKAN KODOK



HUKUM MEMAKAN KODOK

Oleh: Ibnu El-Qomaru 

Allah telah menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini baik benda hidup atau mati hukumnya halal atau mubah, kecuali yang sudah dinashkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu haram maka hukumnya haram. Dengan petunjuk yang jelas dari nash itulah, kita dapat mengetahui mana yang halal dan yang haram.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا      
“Dialah Allah Yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu semua.”  (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam Islam, makan termasuk salah satu ibadah bagi hambanya. Apaladi diniatkan yang baik hingga yang melaksanakannya dapat meraih pahala. Dalam kehidupan yang kian hari semakin modern, hingga makanan pun aneh-aneh bermunculan. Seperti halnya sekarang ini, sudah lama beredar makanan dari hewan yang hidup di dunia air. Katak salah satunya. Makanan dari katak yang biasa disebut dengan swike. Makanan ini biasanya dikaitkan dengan kota Purwodadi, Jawa tengah. Bahan utama hidangan ini adalah kaki kodok dengan bumbu yang diproses oleh penjualnya. Lalu timbul pertanyaan mengenai hukum katak. Apakah halal atau haram?
Dari segi dalil, ada sebuah hadits yang menyebutkan tentang memakan hewan kodok:
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا
Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwasannya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasululah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Hakim, juga Abu Daud dan Nasa’i)
Al-Kottobi wahimahullah mengatakan, “Dalil ini menujukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan”
Dari hadits ini, para ulama umumnya mengatakan bahwa memakan daging kodok itu halal. Sebab Rasulullah melarang untuk membunuhnya. Sementara dikalangan ulama berkembang sebuah kaidah bahwa hewan-hewan yang diperintahkan untuk mebunuhnya, hukumnya haram dimakan. Meskipun tidak disebutkan bahwa hewan itu najis atau haram dimakan.
Demikian juga dengan hewan yang dilarang untuk membunuhnya, hukumnya pun haram dimakan, meski tidak ada keterangan bahwa dagingnya najis atau haram dimakan. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya.
Mereka yang mengharamkan kodok juga mendasarkan larangan ini dengan dalil bahwa kodok itu termasuk hewan yang menjijikan secara umum. Walhasl, kecenderungan jumhur ulama berpendapat bahwa kodok itu tidak halal dimakan berdasarkan dalil dan kaidah diatas.
Dari hadits Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani mengatakan, “Hadits ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan.”
Pada hadits diatas sudah jelaslah bahwa hukum katak adalah haram. Karena Nabi telah melarangnya. Dan hewan yang dilarang dibunuh hukumnya haram. Juga karena orang arab berpendapat bahwa katak adalah hewan menjijikan dan buruk. Allah berfirman:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-Araf: 157)
Dari ayat diatas sudah jelaslah segala sesuatu yang buruk itu haram hukumnya. Tidak terkecuali katak, hewan amphibi ini memiliki kulit yang berlendir sehingga terkesan menjijikan.
Dalam riwayat lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh 5 hal: semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hud-hud.” (HR. Al-Baihaqi)
Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ad acara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.
Dalam kitab Mughnil Muhtaj pun disebutkan, bahwa hewan yang hidup di dua alam adalah haram kecuali katak. Pelarangannya adalah dibenarkan dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian membunuh katak, sungguh suaranya adalah tasbih.” (Diriwayatkan Abdur-Razaq)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi, pada tanggal 12 November 1984 M telah memutuskan dalam sidangnya:
1.      Membenarkan adanya pendapat jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
2.      Membudidayakan kodok hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak bertentang dengan ajaran Islam.
Dari pemaparan diatas, jelas tentang hukum memakan katak tidak boleh. Jumhur ulama telah bersepakat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Dan MUI pun mengharamkannya walaupun ada ulama yang membolehkannya.Wallahu’alam.

Refrensi:
Nailul Author, Imam Syaukani, 8/200
Aunul Ma’bud, Abu Daud, 10/252
Mughnil Muhtaj, Asy-Syarbini, 4/400
Fiqih Kuliner, Ahmad Sarwat, Lc., 47
Fatwa memakan dan membudidayakan kodok.pdf

Kamis, 29 Oktober 2015

Pidato Bahasa Inggris

By: Panglima Alfan Jundullah -@alfath2010-


The duty of a muslim before acting is having knowledge. In order to keep our faith (aqidah) on the track, the knowledge (‘ilm) is needed. The greatest crime in islamic point of view, is a crime in Aqidah al Islamiyah or a crime that changes foundation of Islam. Those crime and damage in basic knowledge of Islam have already spreaded in Islamic colleges or universities. There are scenario and grand design behind it.
The study of Islam is not a highly demanded subject by most students since it cannot guarantee their future. Those advanced students tend to be led by their parents to seek worldly knowledge, not about religion one. Someone who gets the religious title, no matter how their quality, it is used only to search a job. Some figures are respected not because of their knowledge and good deeds, but because of their ability in speaking and also their title of K.H. as a symbol of ulama or scholar.
Muslims in Indonesia do not care and do not see this serious problem deeply. Every year, thousands of religious scholars are sent to study about Islam in western, in Jews and Christian orientalists. Why do muslims not seriously prepare the advanced scholars which have the same quality with them?
            In rising up the pride of university, there are several efforts from islamic institutions to enhance themselves by developing them to become universities. General fields are opened. Evidently, those general faculties are more inundated by people than religious faculties. The education of Islam is more complicated since from its faculties, comes deconstructive thoughts towards Islamic science. Three biggest challenges given from the Western to Islam nowadays, those are christianity, orientalism and modern-imperialism.
Thirty years ago, a muslim scholar Prof. Dr. HM Rasjidi reminded us the danger of applying Orientalist method in Islamic study in IAIN, UIN and other Islamic universities. The advises and warnings from him were ignored, and now, it becomes true.
From Islamic-labeled universities, the ‘weird’ thoughts and movement come up.
1. from IAIN Bandung, there came a shocking-screaming, “Welcome to the Free God area.”
2. in 2004, IAIN Yogyakarta made a new history in Islamic scientific tradition by permitting a master thesis that attacked the purity and authenticity of AlQuran.
3. from Syariah faculty of IAIN Semarang, came a journal that attacked Al-Quran and fought for legalization of homosexual marriage.  Religion pluralism and relativism of truth -The modern concept of shirk that admits all religion are true- is spreaded and taught in Islamic universities.
4. from UIN Jakarta, several lecturers support the legalization of marriage across religion.
5. and the most shocking one is from UIN Sunan Ampel Surabaya, in OSCAAR 2014, the senate or SEMA Faculty of Ushuluddin and Philosophy rose the grand theme “God is rot”
Naudzubillahi min dzalik …
What is going on with condition and study path of Islam in Islamic universities in Indoneisa? Why the orientalist framework come easily in Islamic study? Hegemony of western orientalist in islamic study has proven bringing the serious impact in spiritual life in indonesia.
This is the time for IAIN/UIN/STAIN and other Islamic universities to contemplate deeply and seriously as well as having responsibility –in this world and hereafter- toward the content, methodology, quality and the Islamic educational path in every university. The main purpose of Islamic science of high level is to bear the muslim scholars who have advanced qualification in Islamic science, to be role models in acting and are able to be the center of Islamic study as the road to rebuild the great Islamic civilization. Through this all, hoping the IAIN/UIN/STAIN/PTIS will not be the agent of neo-liberalism development in religion field that is recently given to the Islamic educational institutions with worldly offers.