HARTA ANAK
YATIM (QS. An-Nisaa:
5-6)
Oleh: Ibnu El-Qomaru
وَلَا
تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ
فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (5) وَابْتَلُوا
الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا
إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا
وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ
حَسِيبًا (6)
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang
belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian
(dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Dan ujilah
ana-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakan (harta anak
yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (diantara pemelihara itu)
mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan
barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut.
Kemudian apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu
adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.” (QS.
An-Nisaa: 5-6)
Allah menjelaskan ayat berikanlah harta anak yatim, di sini bagi orang yang
belum sempurna akalnya dan belum baligh tidak boleh menerima hartanya.
(Asy-Syaukani, Fathul Qadir, 1/346)
Allah SWT melarang memperkenankan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya
melakukan tasarruf (penggunaan) harta benda yang dijadikan oleh Allah
untuk dikuasakan kepada para wali mereka. Yakni para wali merekalah yang
menjamin kehidupan mereka dari hasil pengelolaan hartanya, baik melalui dagang
ataupun cara lainnya. Berangkat darai pengertian ini disimpulkan bahwa
orang-orang yang kurang sempurna akalnya akan dikenakan hijr (tidak
boleh mentasarrufkan hartanya). Mereka yang dihijr ini ada
beberapa macam; adakalanya karena usia orang yang bersangkutan masih sangat
muda, sebab perkataan seorang anak kecil tidak anggap (dalam mua’amalah).
Menurut Ibnu
Abbas, mereka adalah anak-anakmu dan wanita-wanita(mu). Hal yang sama dikatakan
pula oleh Ibnu Mas’ud, Al-Hakam Ibnu Uyaynah, Al-Hasan, Ad-Dahk, bahwa mereka
adalah wanita-wanita dan anak-anak kecil.
Firman Allah
SWT: “Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” ( QS.
An-Nisaa: 5)
Ali Ibnu Abu
Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengatakan, “Janganlah kamu berniat
terhadap hartamu dan apa yang diberikan oleh Allah kepadamu sebagai
penghidupanmu, lalu kamu berikan hal itu kepada istrimu atau anak perempuanmu,
lalu kamu hanya menunggu dari pemberian apa yang ada di tangan mereka. Tetapi peganglah
hartamu dan berbuat kemaslahatanlah dengannya (yakni kembangkanlah). Jadilah
dirimu sebagai orang yang memberi mereka nafkah, yaitu sandang pangan dan biaya
mereka.”
Mujahid mengatakan
sehubungan dengan firman Allah SWT, “Dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS.
An-Nisaa: 5)
Yakni dalam
rangka berbuat bijak dan bersilaturahmi. Ayat yang mulia ini mengandung makna
berbuat baik kepada istri (keluarga) dan orang-orang yang berada dalam
pemeliharaannya, yaitu berbuat baik secara nyata dengan memberi nafkah berupa
sandang pangan disertai dengan kata-kata yang baik dan akhlak yang mulia.
Firman Allah
SWT, “Dan ujilah
anak yatim itu.” (QS. An-Nisaa:5)
Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, As-Saddi dan Muqatil mengatakan bahwa makna yang
dimaksud ialah perintah untuk melakukan ujian terhadap anak-anak yatim (oleh
para walinya).
Firman Allah SWT., “Sampai mereka cukup umur untuk kawin.” (QS.
An-Nisaa: 6)
Menurut Mujahid, yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini ialah mencapai
usia baligh.
Firman Allah SWT., “Kemudian jika menurut pendapat kalian mereka telah
cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”
(QS. An-Nisaa: 6)
Sa’id Ibnu Jubair mengatakan yang dimaksud rusydan adalah kelayakan
dalam agamanya dan dapat memelihara hartanya. Ulama fiqh mengatakan hal yang
sama yaitu: Apabila seorang anak yatim telah mencapai usia yang membuat dirinya
berlaku layak dalam agama dan hartanya, maka ia dibebaskan dari hijr
(larangan menggunakan harta bendanya). Untuk itu, maka semua harta yang berada
di tangan walinya diserahkan kepadanya.
Firman Allah SWT., “Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih
dari batas kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum
mereka dewasa.” (QS. An-Nisaa: 6)
Allah SWT., melarang memakan harta anak yatim tanpa adanya keperluan yang
mendesak. Israfan wa bidaran adalah tergesa-gesa membelanjakannya
sebelum anak-anak yatim itu dewasa.
Firman Allah SWT., “Barang siapa (di antara para pemelihara itu) mampu
maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta naka yatim itu).” (QS.
An-Nisaa: 6)
Falyasta’fif adalah memelihara diri dari harta anak yaitm dan janganlah memakannya
barang sedikit pun. Asy-Sya’bi mengatakan bahwa harta anka yatim bagi orang
yang mampu sama halnya dengan bangkai dan darah yakni haram dimakan.
“Dan barang siapa yang miskin, maka bolehkah
ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa: 6)
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan wali anak yatim yang memelihara
hartanya dan berbuat kemaslahatan untuknya, bilamana keperluan mendesaknya
memakan sebagian dari harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya.
Ulama fiqih mengatakan, wali yang miskin diperbolehkan memakan sebagian
harta dari harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya dalam jumlah paling
minim di antara kedua alternatif, yaitu upah standarnya atau menurut
keperluaanya.
Imam Baihaqi mengatakan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat
diatas. Makna yang dimaksud adalah hendaknya orang yang bersangkutan hanya
makan sebagian dari harta anak yatim dalam batasan cukup untuk makan dirinya
hingga ia tidak memerlukan harta anak yatim lagi.
Amir Asy-Sya’bi mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memakan harta anak
yatim kecuali bila ia dalam keadaan terpaksa, sebagaimana seseorang terpaksa
memakan bangkai. Jika ia memakan sebagian darinya, maka ia harus menggantinya.
Ibnu Wahb mengatakan jika si wali anak yatim adalah orang miskin, maka anak
yatim itu diberi nafkah sesuai dengan kemiskinannya, dan tidak ada hak bagi
wali terhadap harta anak yatim barang sedikit pun.
Bagi para wali yang miskin, diperbolehkan memakan harta anak yatimnya
dengan cara yang baik. Seperti pengertian yang disebutkan di dalam ayat lain,
yaitu firman-Nya:
“Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga ia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152)
Dengan kata lain, janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali
dengan maksud untuk berbuat yang bermanfaat terhadapnya; jika kalian
memerlukannya, kalian boleh memakan sebagian darinya menurut cara yang patut.
Firman Allah SWT., “Kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada
mereka.” (QS. An-Nisaa: 6)
Sesudah mereka mencapai usia baligh dan dewasa, menurut pendapat kalian
mereka telah cerdas dan pandai memelihara harta, maka saat itulah kalian harus
menyerahkan kepada mereka harta mereka yang ada di tangan kalian. Apabila
kalian menyerahkan harta kepada mereka:
“Maka hendaklah kalian adakan saksi-saksi
(tentang penyerahan itu) bagi mereka.” (QS. An-Nisaa: 6)
Hal ini merupakan perintah dari Allah SWT., ditujukan kepada para wali
anak-anak yatim. Perintah ini menyatakan bahwa hendaknya mereka mengadakan
saksi-saksi sehubungan dengan anak-anak yaitm mereka, bila anak-anak yatim
mereka telah mencapai usia dewasa dan harta mereka diserahkan kepadanya.
Dimaksudkan agar tidak terjadi sebagian dari mereka adanya pengingkaran dan
bantahan terhadap apa yang telah diserahterimakannya.
Kemudian Allah SWT., berfirman: “Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas
(atas persaksian itu).” (QS. An-Nisaa: 6)
Yakni cukuplah Allah sebagai Perhitung, Saksi, dan Pengawas terhadap para
wali sehubungan penilaian mereka terhadap anak yatim. Dengan kata lain, apakah
harta itu dalam keadaan lengkap lagi utuh, ataukah kurang perhitungannya serta
perkaranya dipalsukan, semuanya Allah mengetahui dan mengawasinya akan hal
tersebut. (Disadur dari Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 4/461)
ASSALAMU ALAIKUM Wr,WB
BalasHapusKami Sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH SWT, Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yang jelasnya inilah kenyataannya...
alhamdulillah, kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa sebab,saya harus bekerja di negeri orang (ARAB SAUDI) karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 250 juta untuk uang indo namun saya tidak pusing lagi sebab kemarin saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama
KI BROMO di Nomor telfon _0_8_5_2_8_8_9_5_8_7_5_8_ di jamin bantuan beliau 100% …
MUNGKIN ANDA ADALAH ORANG
YANG MEMILIKI MASALAH INI:
1.Stres
2.Butuh Uang
3 Butuh Angka Togel Hasil Ritual 100% Tembus
4.Ingin Buka Usaha Sendiri
5 Memiliki Banyak Hutang
6.Penghasilan Tidak Cukup
7.Selalu Gagal Setiap Ada Pekerjaan.
Semua masalah bisa di atasi,Maka Anda sudah tepat sekali.
Sudah berada di sini, Anda PENASARAN Dan Ingin Tau RAHASIANYA???
>>>KLIK DISINI RAHASIANYA<<<
Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan hubungi KI BROMO di nomor _0_8_5_2_8_8_9_5_8_7_5_8_ Anda tidak usah ragu akan adanya penipuan atau hal semacamnya sebab saya dan yg lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran!!!
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... AKI BROMO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D/ ,3D/, 4D/ 5D/ 6D/ SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO
MAGNUM / dijamin
100% jebol.
Apabila ada waktu.
silahkan Hub: AKI BROMO DI NO: _0_8_5_2_8_8_9_5_8_7_5_8_
INGAT...!!! JANGAN SIA-SIAKAN KESEMPATAN YANG ADA,
SEBAB KESEMPATAN TIDAK MUNGKIN DATANG KE2 KALINYA!!!TERIMAKASIH
ASSALAMU ALAIKUM Wr,WB
Kami Sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH SWT, Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yang jelasnya inilah kenyataannya...
alhamdulillah, kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa sebab,saya harus bekerja di negeri orang (ARAB SAUDI) karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 250 juta untuk uang indo namun saya tidak pusing lagi sebab kemarin saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama
KI BROMO di Nomor telfon _0_8_5_2_8_8_9_5_8_7_5_8_ di jamin bantuan beliau 100% …
MUNGKIN ANDA ADALAH ORANG
YANG MEMILIKI MASALAH INI:
1.Stres
2.Butuh Uang
3 Butuh Angka Togel Hasil Ritual 100% Tembus
4.Ingin Buka Usaha Sendiri
5 Memiliki Banyak Hutang
6.Penghasilan Tidak Cukup
7.Selalu Gagal Setiap Ada Pekerjaan.
Semua masalah bisa di atasi,Maka Anda sudah tepat sekali.
Sudah berada di sini, Anda PENASARAN Dan Ingin Tau RAHASIANYA???
>>>KLIK DISINI RAHASIANYA<<<
Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan hubungi KI BROMO di nomor _0_8_5_2_8_8_9_5_8_7_5_8_ Anda tidak usah ragu akan adanya penipuan atau hal semacamnya sebab saya dan yg lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran!!!
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... AKI BROMO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D/ ,3D/, 4D/ 5D/ 6D/ SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO
MAGNUM / dijamin
100% jebol.
Apabila ada waktu.
silahkan Hub: AKI BROMO DI NO: _0_8_5_2_8_8_9_5_8_7_5_8_
INGAT...!!! JANGAN SIA-SIAKAN KESEMPATAN YANG ADA,
SEBAB KESEMPATAN TIDAK MUNGKIN DATANG KE2 KALINYA!!!TERIMAKASIH