[google37929ada0511e260.html] Alfath Cuing-Cincau℠: TAQLID DAN BERMADZHAB DALAM PANDANGAN NAHDLATUL ULAMA (NU) [google37929ada0511e260.html]

Rabu, 28 Oktober 2015

TAQLID DAN BERMADZHAB DALAM PANDANGAN NAHDLATUL ULAMA (NU)


TAQLID DAN BERMADZHAB DALAM PANDANGAN NAHDLATUL ULAMA (NU)

Oeh : Ibnu El-Qomaru
I.                   Pendahuluan
Fenomena taqlid terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan timbulnya masalah-masalah baru dalam kehidupan. Perbedaan pendapat yang memiliki dasar sendiri-sendiri pun dapat menimbulkan perselisihan. Di Indonesia yang merupakan  negeri terbesar pun sangat banyak perselisihan karena perbedaan pendapat. Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Nahdatul Ulama (NU) adalah organisasi islam terbesar di negeri ini. Dan sebagian kalangannya ada yang bertaqlid pada satu  madzhab yaitu madzhab Imam Syafi’I, ada juga pada semua imam  madzhab. Sehingga di kalangan  mereka pun bisa saling berselisih karena taqlid. Taqlid yang berlebihan pun akan menimbulkan konflik antar pemeluk agama Islam. Mengakibatkan umat terpecah, dipecah dan diadu domba. Sebenarnya apa pandangan taqlid menurut ormas terbesar di negeri ini? Dan bagaimana hukum taqlid mereka?
Oleh karena itu, sangatlah penting kita mengetahui taqlid itu sendiri. Maka penulis, sangat tergugah untuk membahas ini.

II.                Pengertian
A.      Taqlid
At-Taqlid menurut bahasa, masdar dari fi’il qallada yang berarti memasang kalung pada lehernya.[1] Qallada dalam makna lain menggantungkan sesuatu di lehernya orang lain dan mengalungkannya.[2] Secara literal, taqlid diambil dari kata al-qaladzah allatiy yuqallidu ghairahu bihaa (kalung yang dikenakan kepada orang lain).[3]
Sedangkan menurut istilah, taqlid adalah ‘amal biqauli al-ghairi min ghair hujjah mulzimah (beramal dengan mengikuti pendapat orang lain tanpa ada hujjah (dalil) yang bersifat mengikat). Misalnya, orang awam yang mengikuti pendapat awam lainnya, atau seorang mujtahid yang mengikuti pendapat mujtahid lainnya.[4]
Makna at-taqlid dalam istilah syar’i ada 4 makna, salah satu darinya yaitu : taqlid pada agama dengan mengambil perkataan tanpa mengetahui dalilnya. Atau mengamalkan sesuatu tanpa hujjah.[5] Abu Abdillah bin Khuwaz Mindad Al-Bishri Al-Maliki berkata: Makna at-taqlid secara syar’i yaitu merujuk pada suatu pendapat tanpa ada hujjah dari yang mengeluarkan pendapat itu. Ini dilarang dalam syariah.[6]
Dalam kitab Al-Mustashfa, at-taqlid adalah menerima suatu perkataan tanpa ada hujjahnya, dan ini bukanlah jalan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, baik ilmu ushul maupun furu’.[7]
Ibnu Hammam dalam al-Tahriir mengatakan, “Taqlid adalah berbuat berdasarkan pendapat orang yang tidak memiliki hujjah, tanpa ada alasan.”
Al-Qaffal menyatakan, “Taqlid mengikuti pendapat orang yang anda sendiri tidak tahu dari mana pendapat itu berasal.”
Syaikh Abu Hamid dan Abu Manshur berpendapat, “Taqlid adalah menerima pendapat orang lain tanpa ada hujjah atas pendapat tersebut.”[8]
Taqlid bagi NU, menurut KH. Sahal Mahfudh dalam buku Nuansa Fiqih Sosial menyatakan pengertian taqlid sesuai dengan yan telah ditulis dalam kitab-kitab Syafi’iyyah, ialah mengambil atau mengamalkan pendapat orang lain tanpa tahu dalil-dalilnya atau hujjahnya.[9]
Taqlid mujtahid adalah menerima sesuatu  tanpa ada perkataan hujjahnya, seperti orang awam yang mengambil dalil dari mujatahid yang kembali pada sabda Nabi bukanlah taqlid, dan yang merujuk pada ijma’ pun bukan taqlid juga, karena itu kembali pada hujjahnya sendiri.[10]
Menurut al-Amidiy, merujuknya seseorang kepada sabda Nabi SAW, atau ijma’ Mujtahid di suatu masa, vonisnya seorang qadliy berdasarkan kesaksian seorang yang adil, dan merujuknya seorang muqallid kepada seorang mufti (pemberi fatwa) tidak terkategori sebagai taqlid; dikarenakan tidak adanya hujjah lazim yang bisa dijadikan pegangan.[11]
Menurut Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisy dan sebagian Syafi’iyah mengatakan bukanlah suatu taqlid mengambil dari perkataan Rasulullah, karena sebagaimana yang diketahui taqlid itu sendiri adalah seorang yang mengambil perkataan tanpa mengetahui hujjah orang yang diikutinya.[12]
Sedangkan makna al-muqallidun ialah orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk membuat perbedaan antara pendapat yang lemah dan yang kuat, serta tidak dapat membedakan antara yang rajih dan yang marjuh.[13]
B.       Madzhab
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), madzhab adalah haluan atau aliran mengenai hukum fiqih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empatt madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Hanbali, Maliki, dan Syafi’i).[14]
Kata madzhab menurut arti bahasa ialah tempat untuk pergi ataupun jalan. Dari segi istilah, madzhab berarti hukum-hukum yang terdiri atas kumpulan permasalahan. Dengan pengertian ini, maka terdapat persamaan makna antara makna bahasa dan istilah, yaitu madzhab menurut bahasa adalah jalan yang menyampaikan seseorang kepada satu tujuan tertentu di kehidupan dunia ini, sedangkan hukum-hukum juga dapat menyampaikan seseorang kepada satu tujuan di akhirat.[15]
Sedangkan dalam pandangannya Rais Syuriyah PBNU KH. A. Ishomuddin yang disampaikan kepada NU online, madzhab itu secara bahasa mahalludz dzihab. Ada juga itu di Mu’jamul Lughah, Mu’jam fil Musthalahat wal Furuq Al-Lughawiyah, Al-Kafawi namanya. Madzhab secara bahsa terbagi menjadi tiga makana. Yang pertama madzhab berarti al-mu’taqad, yang diyakini. Yang kedua madzhab itu memiliki makna ath-thariqah, jalan atau metode. Secara istilah, ma dzahaba ilayhil imam minal aimmah minal ahkam al-ijtihadiyah. Sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyah yang merupakan keberikdigali dari sumbernya.
Jadi, bermadzhab merupakan keberikutan pendapat imam yang bersifat ijitihadiyah. Tentunya mencakup dua hal,yaitu persolan ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Ushul fiqih dan  fiqih sebagai hasilnya. Pendapat imam tentang ushul fiqih juga madzhab, oleh NU disebut sebagai manhaji (metodologis); kemudian ada pendapat imam tentang furu’, yakni fiqih, hasil dari istinbath (penyimpulan) hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi pada setiap madzhab.[16]

III.             Sekilas tentang Nahdhatul Ulama (NU)
Agama Islam mengalami perkembangan pesat, baik di perkotaan maupun di daerah pedesaan. Perbedaannya, di perkotaan berkembang Islam modernis (menginginkan pembaharuan), sementara di pedesaan berkembang Islam tradisional. Oleh karena itulah pada tanggal 31 Januari 1926 para ulama yang mengadakan pertemuan di Surabaya mendirikan organisasi yang diberi nama Nahdlatul Ulama (NU). Pertemuan tersebut dihadiri oleh KH. Hasyim Asy’ari, KH. Abdul Wahab hasbullah, KH. Bisri Syamsuri, KH. Mas Alwi dan KH. Ridwan.[17]
Secara historos, kelahiran NU dibidani Hadrarus Syekh Hasyim Asy’ari dan ulama-ulama terkemuka lain seperti KH. Wahab Hasbullah dan Bisri Sansuri, tahun 1926. Salah satu tujuannyauntuk melindungi praktik dan pemikiran keagamaan Muslim Indonesia yang beda dengan praktik dan pemikiran keagamaan Muslim Timur Tengah, khusunya Arab Saudi, yang puritanistik.[18]
Meminjam kerangka teori Elnerst Gellner, NU berdiri untuk membela praktis Islam yang cenderung dekat dengan local Islam. Dalam kitab Qanun Asasi Li Jami’ati Nahdlatul Ulama, KH. Hasyim Asy’ari memprihatikan adanya gerakan keagamaan baru yang menyerukan pemberatasan bid’ah (heterodoksi) dengan “kedok” kembali kepada Al-Qur’an. Padahal, gerakan baru inilah yang sebenaarnya memproduksi bid’ah. Pernyataan KH. Hasyim ini bias dianggap (1) merespons situasi internasional tentang maraknya gerakan Wahabisme di Timur Tengah dan, (2) terhadap situasi nasional tentang maraknya gerakan pembaharuan (puritanisme)[19] Islam. Dari sini bisa disimpulkan, pendiri NU bukan untuk tujuan politik kekeuasaan, tetapi politik (keagamaan) kerakyatan. [20]
Sejarah berdirinya NU bermula dari keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi. Apa yang terjadi masa itu menggugah kesadaran kaum  terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional.
Kalangan  pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon Kebangkitan Nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdhatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916. Kemudian  tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenala juga dengan Nahdhatul fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan social politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdhatul Tujjar (Pergerakan Kaum Saudagar).
Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni madzhab Wahabi di Mekkah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bid’ah. Gagasan kaum Wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bawah pimpinan H.O.S. Tjokrominoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagamaan, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
Sikap kalangan pesantren yang berbeda ini, menyebabkan kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam Yogyakarta 1925. Akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekkah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai Kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar.
Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, maka KH. Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian  juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU[21], yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.[22]
Pada Mukaddimah Khittah NU alinea pertama disebutkan, NU didirikan atas dasar kesadaran dan keinsafan bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya, bila bersedia untuk hidup bermasyarakat. Dengan bermasyarakat, manusia berusaha mewujudkan kebahagiaan dan menolak bahaya terhadapnya. Selanjutnya pada alinea ketiga berbunyi, NU dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tentram, adil dan sejahtera.[23]

IV.             Taqlid dan Bermadzhab dalam pandangan Nahdhatul Ulama (NU)
Orang-orang yang memiliki ilmu agama mendalam tetapi tidak memenuhi persyaratan mujtahid, lebih baik taqlid (mengikuti) kepada ulama yang memiliki kemampuan berijtihad karena telah memenuhi persyaratannnya. Bagi NU, taqlid tidak hanya berarti mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya, melainkan juga mengikuti  jalan pikiran imam madzhab dalam menggali hukum.[24]
Menurut Kiai Muchith, cara beragama yang terbaik adalah dengan menjadi muqallid yang terus-menerus senantiasa belajar meningkatkan pola keberagamaan umat. Atau meminjam bahasa Abdurrahman Mas’ud, yaitu menjadi muqallid kritis, sebagaimana dilakukan oleh Syaikh Nawawi Al-Jawi. Posisi Kiai Muchith yang menjadi muqallid kritis bisa dipahami karena Kiai Muchith hidup dan tumbuh di lingkungan pesantren yang sangat ta’dzim pada guru yang bersambung sanad belajar pada para muallif kitab dan (bahkan) pendiri madzhab.[25]
Kiai Nuril Huda, seorang tokoh NU, pernah menulis, bagi orang awam taqlid atau mengikuti ulama mujtahid yang telah memahami agama secara mendalam hukumnya wajib, sebab tidsk semua orang mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk mempelajari agama secara mendalam.
Lalu kepada siapakah kita bertaqlid? Kita bertaqlid kepada salah satu dari madzhab empat yang telah dimaklumi oleh seluruh Ahli Ilmi, tentang keahlian dan kemampuan mereka dalam Ilmu Fiqih.
Di samping itu telah dimaklumi pula ketinggian akhlaq dan taqwa mereka yang tidak akan menyesatkan umat. Mereka adalah orang yang takut kepada Allah SWT dan telah telah meletakkan hukum bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas. Namun, ketika kita boleh bertaqlid, bukan kemudian kita bertaqlid kepada sembarang orang yang belum mutawatir kemasyhurannya. Tentu taqlid semacam itu justru akan membawa kesesatan. Kita bertaqlid kepada ulama yang telah diakui umat, baik akhlaq dan sikapnya sehari-hari, di mana fatwa mereka diyakini berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:
إِنَّما يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبادِهِ الْعُلَماءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya hanyalah para Ulama.”[26]
NU memiliki banyak sekali tokoh yang seringkali pendapat-pendapatnya dijadikan rujukan oleh jamaah Nahdhiyin, meskipun tidak diijma’kan dalam Bahtsul Masail.[27] KH. Abdurrahman Wahid misalnya, beberapa kali mengeluarkan pendapat-pendapat seputar hukum Islam yang tidak jarang kontroversial dengan ulama NU lain.
Dalam buku Fiqh Ikhtilaf NU-Muhammadiyah, pembahasan tentang madzhab dalam pandangan NU agaknya perlu untuk dipertegas. Hal ini penting mengingat pandangan tentang madzhab akan sangat mempengaruhi pengistinbatan hukum yang dilakukan oleh ormas tersebut. NU yang mengaku berhaluan ahlus sunnah wal jamaah dalam bidang fiqh terang-terangan bermadzhab Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Apabila dalam suatu masalah tidak ditemukan jawaban dari empat madzhab tersebut maka baru dilakukan ijtihad.[28]
Ketika di kalangan tradisional dihembuskan wacana untuk bernadzhab secara manhaji, maka Kiai Muchith termasuk tokoh yang mengamininya. Bagi Kiai Muchith, bermadzhab seharusnya memang tidak hanya mengikuti diktum-diktum qaul al-ulama yang juga disebut madzhab Qauli, namun selayaknya juga mengikuti manhaj (metode) yang digunakan para ulamadalam melakukan istinbat hukum Islam (istinbat}al-ahkam asy-syari’ah).[29]
NU tidak menganggap bahwa bermadzhab bisa diartikan dengan sepenuhnya taklid. Pengertian taklid, menurut ormas tradisional ini, hendaknya jangan digambarkan seperti kerbau yang cocok hidungnya, taklid buta, atau membuta tuli tanpa ada kesempatan menggunakan akal pikiran, tanpa boleh mempelajari dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pada taraf permulaan memang demikian. Setiap pelajaran yang diberikan oleh ulama, Kiai, serta guru hendaknya diterima dan diikuti. Selanjutnya setiap muslim didorong dan dianjurkan untuk mempelajari dalil dan dasar pelajaran tersebut dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
NU berpandangan bahwa bermadzhab bukanlah tingkah laku orang bodoh, tetapi merupakan sikap wajar dari seorang yang tahu diri. Ahli hadits paling terkenal, Imam Bukhari masih tergolong orang yang bernadzhab Syafi’i. Jadi, menurut NU, bermadzhab juga ada tingkatan-tingkatannya. Makin tinggi kemampuan seseorang, makin tinggi tingkat bermadzhabnya sehingga makin longgar keterikatannya, dan mungkin akhirnya berijtihad sendiri.
Hasil ijtihad atau madzhab seorang mujtahid biasanya diterima dan diikuti oleh orang lain. Sementara orang lain yang tidak berkemampuan berijtihad sendiri yang menerima dan mengikuti hasil ijtihad disebut bermadzhab kepada mujtahid tersebut. Ibaratnya yang berijtihad adalah produsen dan yang bermadzhab adalah konsumen.
NU memandang akan sangat sulit dan sedikit orang yang mampu melakukan ijtihad. Padahal semua orang Islam sudah harus melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah, meskipun belum mampu berijtihad. Karena itu, NU sebenarnya tidak memaksa kaumnya untuk bertaklid dan bermadzhab tetapi memberi dua alternatif:
1.      Berijtihad sendiri, yang dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi persyaratan.
2.      Menerima dan mengikuti hasil ijtihad atau bermadzhab atau bertaqlid, yang dapat dilakukan oleh semua orang. Kenyataan memang menunjukkan bahwa hampir semua orang Islam melakukan taqlid, setidak-tidaknya pada waktu permulaan yang cukup panjang, bahkan seumur hidup karena tidak pernahmencapai kemampuan untuk berijtihad sendiri.
Menurut pandangan NU, bermadzhab adalah upaya untuk menempuh jalan yang lebih selamat dari kekeliruan di bidang agama yang membawa konsekuensi ukhrawi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan berdasar Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedang taqlid buta, atau taqlid kepada sembarang orang tertentu dilarang oleh agama. Bagi mereka yang ada kesempatan dan kemampuan tentu wajib mengetahui seluk beluk dalil yang dipergunakan oleh para fuqaha’. Namun, untuk mencapai derajat mujtahid barangkali sulit, walaupun kemungkinan itu selalu ada.[30]
Menurut pendapat NU tentang sistem bermadzhab sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tidak sama seperti realita kehidupan masyarakat NU dalam bermadzhab. Mayoritas  kalangan NU bermadzhab pada Imam Syafi’i, madzhab yang mayoritas dianut oleh Negara Indonesia. Sehingga ada juga dikalangan NU bermadzhab khusus pada imam Syafi’i hingga menyampingkan kalangan yang tidak bermadzhab pada imam Syafi’i. Salah satu yang mendasari NU bermadzhab termasuk juga karena mereka hanya mengikuti apa yang diajarkan kiai atau gurunya. Sehingga prinsip bermadzhab mereka pun menimbulkan taqlid dengan sebuah alasan tadzimnya mereka terhadap guru. Namun, pada realita yang ada, ta’dzim tersebut berlebihan pada prakteknya. Sampai hal apa yang dikerjakan ulama, kiai atau gurunya mereka seperti sebuah kebenaran.
Menurut KH. Sahal Mahfudh, kenyataan mengenai NU terlalu dominan pada madzhab Syafi’i memang ada. Pendapat para ulama Syafi’iyah masih cukup dominan dalam forum bahtsul masa’il NU. Mendominasi pada Syafi’i bukan berarti NU menolak pendapat (aqwal) ulama di luar Syafi’iyah. Hal itu dilakukan lantaran para Kiai NU memang tidak mempunyai referensi lain di luar madzhab Syafi’i semisal kitab Al-Mudawanah karya Imam Malik.

V.                Hukum Taqlid Menurut Ulama NU
Taqlid sering diartikan dengan mengikuti pendapat dari ulama mujtahid. Orang yang taqlid adalah orang yang tidak berijtihad atau mengistinbatkan hukum sendiri, melainkan mengikuti hasil ijtihad yang sudah dilakukan ulama terdahulu.
Menurut KH. Nuril Huda, Ketua PP LDNU, taqlid bagi orang awam atau mengikuti ulama mujtahid yang telah memahami agama secara mendalam hukumnya wajib, sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk mempelajari agama secara mendalam. Pendapat ini didasarkan pada dua ayat Al-Qur’an:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak pantas orang beriman pergi ke medan perang semua, hendaknya ada sekelompok dari tiap golongan dari mereka ditingggal untuk memperdalam agama dan memberikan peringatan kepada kaumnya apabila mereka kembali kepadanya, mudah-mudahan mereka itu takut.”[31]
Dalam ayat ini, masih menurut Nuril Huda, jelas Allah SWT menyuruh kita untuk mengikuti orang yang telah memperdalam agama. Dalam ayat lain secara lebih tegas Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka hendaknya kamu bertanya orang-orang yang ahli Ilmu Pengetahuan jika kamu tidak mengerti.”[32]
NU sendiri jelas, menyarankan kepada kaum muslimin, khususnya yang awam, untuk bertaqlid kepada madzhab yang empat (Hanafi, Hanbali, Maliki, Syafi’i), yang mana mereka telah dimaklumi oleh seluruh Ahli Ilmi, tentang keahlian dan kemampuan mereka dalam Ilmu Fiqih.
Meski NU mewajibkan taqlid bagi orang awam, bukan berarti NU menyuruhnya taqlid. Bagi mereka yang memiliki kesempatan dan kemampuan berijtihad tentu wajib mengetahui seluk beluk dalil yang dipergunakan oleh para fuqaha. Mengkaji seluk beluk dalil dan hujjah para fuqaha adalah cara agar kita tidak terjebak pada fanatisme buta.[33]
Bagi NU, taqlid tidak hanya berarti mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya, melainkan juga mengikuti  jalan pikiran imam madzhab dalam menggali hukum. Faham taqlid bermadzhab, menurut Dr. Said Agil Husein al-Munawwar sangat erat kaitannya dengan tradisi intelektual pesantren. Tramisi ilmu di pesantren berlangsung melalui pengajian kitab kuning. Kitab-kitab fiqh yang dipelajari mewariskan fatwa dari ulama generasi sebelumnya dengan sanad yang tidak terputus. Tramisi ilmu seperti itu diyakini memberikan jaminan untuk memperoleh kemurnian ajaran dari sumbernya yang pertama. Oleh karena itu, pintu ijtihad menurut NU hanya terbuka dalam kerangka pemikiran madzhab. Jadi dalam menyelesaikan suatu masalah, Lajnah Bahtsul Masa’il tidak menggunakan istilah ijtihad yang diyakini hanya layak bagi ulama mujtahidin terdahulu, melainkan memakai istilah istinbat (penggalian dan penetapan) hukum dengan pendekatan madzhabiy. Artinya para ulama yang tergabung dalam Lajnah Bahtsul Masa’il memecahkan masalah keagamaan yang dihadapi warga NU dengan berorientasi pada madzhab-madzhab fiqh yang dibatasi  pada fiqh empat madzhab.[34]
Hukum bertaqlid berbeda-beda sesuai dengan orang yang bertaqlid dan masalah apa yang ditaqlidi. Dalam masalah agama, bidang yang ditaqlidi terbagi 2, yaitu masalah aqidah (ushul) dan masalah fiqih (furu’).
Seorang muslim dilarang (diharamkan) taqlid dalam masalah-masalah aqidah. Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum bertaqlid  dalam masalah aqidah adalah haram. Imam Asy’ari dan mayoritas Mu’tazilah menyatakan: Seseorang tidak akan mendapat predikat mukmin hingga ia meninggalkan taqlid. Namu, Imam Syaukani membantah pendapat itu dengan menyatakan, bahwa mereka tetap mukmin dan tidak boleh digelari dengan gelar fasiq. Sebab, syariat tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang tidak sanggup dipikulnya.[35]
Di dalam kitab Irsyad, Al-Fuhuul, Imam Syaukani menyatakan, bahwa para lama berbeda pendapat mengenai bolehnya taqlid dalam masalah syariat. Jumhur ahli ilmu berpendapat, bahwa taqlid dalam masalah syariat dilarang secara mutlak. Imam Al-Qarafiy menuturkan: madzhab Malikiyah dan mayoritas ulama menyatakan wajibnya ijtihad dan membatilkan taqlid.
Imam Al-Amidiy memilih pendapat yang membolehkan seseorang bertaqlid kepada seorang mujtahid. Beliau menyatakan,”Masyarakat awam dan orang-orang yang tidak memiliki keahlian untuk berijtihad, meskipun ia memiliki sebagaian ilmu yang bisa digunakan untuk berijtihad, wajib mengikuti pendapat para mujtahid, dan mengambil fatwanya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh ahli pentahqiq dalam masalah ushul. Menurutnya, pendapat ini didukung oleh nash, ijma’ dan akal pikiran.[36]
Tentang status hukumnya, taqlid di bidang fiqih (bukan aqidah) ada beberapa pendapat yang cukup panjang pembahasannya. Dalam hal ini Dr. Said Ramadlan mengutip kata Imam Ibnu Al-Qoyyim yang disetujui oleh beberapa ulama sebagai berikut. Bahwa telah lengkapnya kitab-kitab Al-Sunan saja belum cukup untuk dijadikan landasan fatwa, tetapi juga diperlukan tingkat kemampuan istinbath dan keahlian berfikir dan menganalisa. Bagi yang tidak memiliki kemampuan tersebut, maka ia berkewajiban mengikuti firman Allah: fas’alu ahla al-dzikri in kuntum laa ta’lamun, yang salah satu pengertiannya adalah taqlid.[37]
Hukum taqlid dalam pandangan NU tak berbeda jauh dengan pendapat para ulama salaf. Sebagaimana pendapat ulama dalam kitabnya, NU pun ada sebagian pengambilan hukm taqlid dari buku-buku ulama salaf.
Ahli taqlid bukan termasuk dalam kategori ahli fuqaha, maka muqallid bukan seorang yang faqih. Dalam kalam nabi SAW, sesungguhnya fiqh itu terpuji dan taqlid itu tercela, dan itu temasuk dari macam kelalaian.[38]
Para ulama belum bersepakat pada satu pendapat dalam menentukan hukum khusus bertaqlid diperbolehkan atau tidak. Maka telah dinukilkan bahwa salaf dan kelompok empat madzhab melarang untuk mengambil taqlid. Al-Mufadlil bin Ziyad berkata : “ Janganlah kamu bertaqlid pada agama seseorang, maka sungguh mereka sekali-kali tidak akan selamat dari kesalahan.” Dari perkataan Abi Hanifah dan Abi Yusuf : “Haram bagi siapa saja yang belum mengetahui perkataanku dan kemudian ia berfatwa dengan hujjahku.” Dan berkata Malik : “ Sesungguhnya aku manusia, aku pun pernah berbuat salah dan benar. Setiap apa yang sesuai dengan kitab dan sunnah maka ambillah, dan setiap apa-apa yang belum sesuai dengan kitab dan sunnah maka tinggalkanlah.” Imam Syafi’i mengisyaratkan orang yang bertaqlid dalam risalahnya dengan mengatakan : “Permisalan orang yang menuntut ilmu tanpa hujjah seperti orang yang pencari kayu di malam hari, ia membawa seikat kayu yang didalamnya ada ular yang akan mematuknya, namun ia tidak mengetahuinya.” Dari Ibnu Hanbal sesungguhnya ia berkata : “Janganlah bertaqlid pada agama seorangpun diantara kalian. Apa yang datang dari Nabi dan para sahabatnya maka ambillah, kemudian tabi’in setelahnya disuruh untuk memilih.” Dan Al-Qurafy Al-Maliki menukil dari sesungguhnya madzhab Maliki dan jumhur ulama berkata wajibnya berijtihad dan membatalkan taqlid.”[39]
Sama seperti halnya bermadzhab, NU dalam bertaqlid pun tak sesuai dengan apa yang mereka katakan. Seperti apa yang sudah dipaparkan, karena paham mereka didalam ke-NUan itu dengan paham aswaja ala NU. Realita sekarang taqlid mereka pun tidak pada mujahid langsung. Namun, pada kiai atau guru yang mengajarkan ilmu kemudian mereka bertaqlid padanya dan tidak langsung merujuk pada mujtahid. Padahal, kiai mereka pun kembali pada perkataan mujtahid setiap memahami perkara hukum.
Contoh taqlid buta NU yang tidak masuk akal adalah seperti apa yang telah di beritakan detikNews.com:
Senin, 27/12/2010 16:50 WIB
Gus Dur Dinobatkan Sebagai Ketua Dewan Syuro Akbar PKB
Rois Jajeli – detikNews
Surabaya – Meski sudah wafat, namun KH. Abdurrahman Wahid alis Gus Dur masih tetap diberi jabatan oleh PKB Gus DUr. Para kiai PKB Gus Du rang didukung peserta muktamar (muktamirin) sepakat memberi jabatan Ketua Dewan Syuro Akbar kepada mantanPresiden RI itu.
“Sejak hari ini Gus Dur dinobatkan sebagai Ketua Dewan Syuro Akbar,” ujar Kepala Desk Politik DPP PKB Gus Dur, Adhie Massardi. Penobatan jabatan Gus Dur ini ditetapkan dalam Muktamar III PKB Gus DUr yang digelar di Hotel Garden Palace, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Senin (27/12/2010).
Adhie menjelasakan penobatan itu juga mengacu pada kepengurusan PBNU. Jika di PBNU, almarhum KH. Hasyim Asy’ari dinobatkan sebagai Rois Akbar, maka di PKB, Gus Dur dinobatkan sebagai Ketua Dewan Syuro Akbar.
“Kalau di PBNU, kebesaran Hasyim Asy’ari tidak ada yang menggantikan. Juga demikian Gus Dur, kebesaran beliau di PKB juga tidak ada yang menggantikan,” tutur mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur itu.
Bagi Adhe, nama besar Gus Dur juga tidak hanya di PKB, tapi juga diakui di kancah nasional maupun internasional.
Muktamar III PKB Gus Dur digelar mulai Minggu (26/12/2010). Dan hari ini Senin (27/12/2010), putri Gus Dur, ZAnnuba Ariefah Chafsoh alias Yenny Gus Dur dipiih secara aklamsi sebagai ketua umum DPP PKB Gus Dur.
(bdh/asy)[40]
Berita ini tidak hanya dimuat di detikNews.com, liputan6.com pun menyampaikan berita Gus Dur ini dengan teks berita yang sedikit berbeda.
Gus Dur Dinobatkan Jadi Dewan Syura Akbar
on 27 Des 2010 at 13:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Muktamar III PKB Gus Dur menobatkan almarhum KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Dewan Syura Akabr partai itu di Surabaya.
Gagasan penobatan Gus Dur tersebut dilontarkan Ketua Dewan Syura KH. Ahmad Sahid saat menyampaikan pidato penutupan muktamar yang langsung disetujui seluruh peserta muktamar, Senin (27/12).
“Gus Dur sebagai Dewan Syura Akbar bukan jasmaninya tapi visinya,” tandas kiai asal Jawa Barat itu.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Sahid juga menegaskan PKB Gus Dur harus ikut Pemilu 2014 sehingga diperlukan upaya keras untuk mewujudkan niat tersebut.
Ahmad Hamid juga berpesan agar jajaran PKB Gus Dur berupaya keras meraih kepercayaan rakyat sebagai modal menghadapi Pemilu 2014. “Mari kita lakukan apa-apa yang membuat rakyat percaya,” kata pimpinan Pesantren Hamdalla Cileuyi, Bandung tersebut.
Sementara itu Ketua Umum PKB Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yeny Wahid dalam pidato politiknya juga menegaskan tekaad untuk membawa partai ikut Pemilu 2014.
Untuk itu, ia meminta jajaran PKB Gus Dur terus melakukan kerja-kerja politik dan terus melakukan konsolidasi.
Pada bagian lain Yenny juga menyinggung sistem politik di Indonesia yang terkesan hanya menekankan pada demokrasi mayoritas dengan mengabaikan suara rakyat. “Ini harus diperbaiki. Suara rakyat harus dihargai,” katanya (Ant/MEL)[41]
Contoh yang disebutkan diatas sama sekali tidak ada dalil yang dijadikan hujjah oleh NU. Sebagaimana pengertian taqlid yang sudah dipaparkan diatas. Hajaiz Ahmad pun memberitakan taqlid NU ini di nahimunkar.com. Ia mengatakan sama sekali tidak dapat ditemukan dalil yang mendasari dijadikannya seorang yang sudah mati dijadikan pemimpin dalam organisasi yang sedang berjalan di dunia ini. Orang sudah mati diangkat oleh organisasi kepengurusan NU sebagai pemimpin saja tidak masuk akal apalagi dijadikan pimpinan umum yang agung (Rois Aam Akbar). Apakah NU itu organisasi orang-orang yang sudah mati?
Terhadap sikap yang menyalahi ini fithrah manusia normal yang seperti itu, maka umat Islam perlu membaca ayat ini, tuntunan sekaligus peringatan Allah SWT:
أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ
“Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?”[42]

VI.             Penutup
Penulis bisa menyimpulkan dari makalah ini, bahwasannya NU sendiri masih ada perbedaan diantara kalangan sesamanya. Walaupun sudah sejak dahulu, NU mempunyai peraturan yang tersusun dalam khittah NU. Pada kenyataannya, NU disetiap daerah berbeda-beda dalam pengambilan hukum. Begitu pula dalam hal taqlid, ulama NU zaman dahulu ada sebagaian yang menyatakan taqlid boleh hanya untuk awam dalam hal yang furu’, akan tetapi yang terjadi dikalangan generasi NU selanjutnya pada prakteknya tak seperti ulamanya.
Inilah yang menjadi fenomena yang membingungkan, mengapa NU berbeda. Mengaku bermadzhab pada imam Syafi’i, namun prakteknya tak seperti apa yang diajarkan oleh imam Syafi’i. Mereka mengagumi imam Syafi’i tapi tidak mengenal pribadi dan semangat ilmiahnya secara baik, hingga mereka sendiri terjebak pada hadits dhoif dan maudhu, dan akhirnya masuk dalam peragkap bid’ah dhalalah. Bahkan beberapa pesantrennya NU sudah masuk kurikulum yang banyak memuat hadits dhoif dan maudhu.
Dalam permasalahan tata cara ibadah misalnya, sering diantara mereka satu dengan yang lain saling menyalahkan karena perbedaan bermadzhab. Dan mereka pun terjebak dalam perangkap taqlid pada kiai NU karena mereka menggunakan dalil bahwa mereka melakukan suatu perkara sesuai yang diajarkan kiainya tanpa melihat kembali kebenarannya.
Inilah fenomena yang terjadi di Indonesia, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan penulis. Saya memohon ampun pada Allah, atas segala khilaf dan salah.







Daftar Pustaka
Ahmad, Hajaiz. 2010. Contoh Nyata Taqlid Buta Dikalangan NU dan PKB. Diambil dari: http://www.nahimunkar.com/. (30 Mei 2015 01.15 WIB)
Al-Ghazaly, Al-Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad. 2010. Al-Mustashfa Min ‘Ilmil-Ushul. Libanon: Daarul Al-Kutub Al-Ilmiyah
Al-Jauzi, Ibnu Qayyim. 2004. ‘Alamul Muwaqi’in. Beirut: Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah
Al-Nawiy, Syamsuddin Ramadhan. Kaedah-Kaedah Taqlid _Tuntunan Islam Dalam Mengikuti Pendapat.pdf
Asy-Syuhud, Ali bin Naayif. 2008. Al-Kholashoh Fii Ahkamil Ijtihad Wat-Taqlid.pdf
Az-Zuhaili, Prof. Dr. Wahbah. 2010. Fiqih Islam Wa Adilatuhu. Jakarta: Gema Insani
Ishomuddin, KH. A., Memahami Esensi Dalam Bermadzhab.pdf.
Jajeli, Rois. 2010. Gus Dur Dinobatkan Sebagai Ketua Dewan Syuro Akbar PKB. Diambil dari: http://news.detik.com/read/2010/12/27/165042/1533584/10/. (30 Mei 2015 01.45 WIB)
Liputan6.com, 2010. Gus Dur Dinobatkan Jadi Dewan Syura Akbar. Diambil dari: http://news.liputan6.com/read/313187/. (30 Mei 2015 01.30 WIB)
Mahfudh, KH. Sahal. Nuansa Fiqih Sosial.pdf
MN. Harisudin. Ijtihad dan Taqlid dalam Pandangan KH. Muhitch Muzadi.pdf
Muhammad, Yahya. 2000. Al-Ijtihad Wat-Taqlid Wal Ittiba’ Wan-Nadhor.pdf. Beirut: Muassasah Al-Antasyaar Al-‘Aroobi
Munawwir, A.W. 1997. Al-Munawwir Kamus Bahasa Arab – Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif
Nugroho, M. Yusuf Amin. Fiqh Ikhtilaf NU-Muhammadiyah.pdf
Prawoto, M.Pd., Drs., Seri IPS Sejarah 2 SMP kelas VIII. Penerbit Yudhistira
Zada, Khamami & A. Fawaid Sjadzili. Nahdlatul Ulama Dinamika Ideologi dan Politik Kenegeraan ©2010. Jakarta: Penerbit PT. Gramedia
Zahro, Dr. Ahmad. 2004. Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahtsul Masail 1926-1999. Yogyakarta: Penerbit LKiS


[1] A. W. Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab – Indonesia, (Cet.14; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h.1148
[2] Ali bin Naayif Asy-Syuhud, Al-Kholashoh fii Ahkamil Ijtihad Wat-Taqlid.pdf, (2008), h.244
[3] Syamsuddin Ramadhan Al-Nawiy, Kaedah-Kaedah Taqlid_Tuntunan Islam Dalam Memilih Dan Mengikuti Pendapat.pdf, h.7
[4] Ibid, hal.7
[5] Ali bin Naayif Asy-Syuhud, Al-Kholashoh fii Ahkamil Ijtihad Wat-Taqlid.pdf, 2008, hal.244
[6]Ibnu Qayyim Al-Jauzi, ‘Alamul Muwaqi’in, Libanon, Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2004, hal 351
[7] Al-Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazaly, Al-Mustashfa Min ‘Ilmil-Ushul, hal.579
[8] Syamsuddin Ramadhan Al-Nawiy, Kaedah-Kaedah Taqlid_Tuntunan Islam Dalam Memilih Dan Mengikuti Pendapat.pdf, hal.8
[9] KH. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial.pdf, hal.11
[10] Ali bin Naayif Asy-Syuhud, Al-Kholashoh fii Ahkamil Ijtihad Wat-Taqlid.pdf, 2008, hal.244
[11] Syamsuddin Ramadhan Al-Nawiy, Kaedah-Kaedah Taqlid_Tuntunan Islam Dalam Memilih Dan Mengikuti Pendapat.pdf, hal.7
[12] Yahya Muhammad, Al-Ijtihad Wat- Taqlid Wal- Ittiba’ Wan-Nadhor.pdf, (Cet.1; Beirut: Muassasah Al-Antasyaar Al-‘Aroobiy, 2000) h.93
[13] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie Al-Kattani.dkk, (Cet.1; Jakarta: Gema Insani, 2010) h.55
[14] KBBI, h.726
[15] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie Al-Kattani.dkk, (Cet.1; Jakarta: Gema Insani, 2010) h.39
[16] KH. A. Ishomuddin, Memahami Esensi Dalam Bermadzhab.pdf, h.1
[17] Drs. Prawoto, M.Pd., Seri IPS Sejarah 2 SMP kelas VIII, (Cet.I; Penerbit Yudihistira, 2007) h.72
[18] Puritanistik, nomina (kata benda) dari kata puritan: orang yang hidup saleh dan menganggap kemewahan dan kesenangan sebagai dosa.
[19] Paham dan tingkah laku yang didasarkan atas ajaran kaum puritan.
[20] Khamami Zada & A. Fawaid Sjadzili, Nahdlatul Ulama Dinamika Ideologi dan Politik Kenegaraan ©2010, (Jakarta;Perbit PT. Gramedia),  h.4
[21] Khittah artinya garis yang diikuti, garis yang biasa atau selalu ditempuh. Kalau kata khittah dirangkai dengan Nahdlatul Ulama, maka artinya garis yang biasa ditempuh oleh orang NU dalam kiprahnya mewujudkan cita-cita yang dituntun oleh faham keagamaannya sehinnga membentuk kepribadian khas NU.
Jadi pengertian Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga NU, secara individual maupun organisator. Landasan yang dimaksud adalah faham Ahlussunnah wal jama’ah yang diterapkan menurut kondisi masyarakat Indonesia.
                Itulah hakikat Khittah NU yang kemudian dirumuskan dalam “Khittah NU” oleh Muktamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo.
[22] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqh Al-Ikhtilaf NU-Muhammadiyah, h.19
[23] KH. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial.pdf, h.6
[24] Dr. Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahtsul Masail 1926-1999, (Cet.I; Yogyakarta: Penerbit LKiS, 2004), h.117
[25] MN. Harisudin, Ijtihad dan Taqlid dalam Pandangan K.H. ABD. MUCHITH MUZADI.pdf, h.55
[26] QS. Fatir : 28
[27] Bahtsul Masail merupakan bentuk ringkas dari istilah bahts al-masail al-diniyah (penelitian atau pembahasan masalah-masalah keagamaan). Bahtsul Masail merupakan suatu kegiatan diskusi atau musyawarah di kalangan NU untuk mencari jawaban hukum terhadap masalah-masalah agama yang belum diketahui ketetapan hukumnya. Kegiatan ini kemudian diberi wadah tersendiri yaitu Lembaga Bahtsul Masail, selanjutnya disingkat LBM yang bertugas menampung, membahas dan memecahkan masalah-masalah keagamaan yang mawdu’iyah (konseptual) dan masalah-masalah keagamaan yang waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum. Masalah-masalah yang dibahas dalm forum bahtsul masail tersebut, meliputi berbagai bidang masalah keagamaan seperti akidah, akhlak, fiqih atau hukum islam, dan lain sebagainya.
                Secara historis forum bahtsul masail telah ada sebelum Nahdlatul Ulama berdiri. Saat tiu sudah ada tradisi diskusi di kalangan pesantren yang melibatkan kiai dan santri yang hasilnya diterbitkan dalam bulletin LINO (Lailatul Ijtima’ Nahdlatul Oelama). Latar belakang munculnya bahtsul masail adalah adanya kebutuhan masyarakat akan hukum Islam praktis (‘amali) bagi kehidupan sehari-hari yang mendorong para ulama dan intelektual NU untuk mencari solusi dengan melakukan bahtsul masail.
[28] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqh Al-Ikhtilaf NU-Muhammadiyah.pdf, h.53
[29] MN. Harisudin, Ijtihad dan Taqlid dalam Pandangan K.H. Abd. Muhitch Muzadi.pdf,  h.55
[30] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqh Al-Ikhtilaf NU-Muhammadiyah.pdf, h.53
[31] QS. At-Taubah: 122
[32] QS. An-Nahl: 43
[33] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqh Al-Ikhtilaf NU-Muhammadiyah.pdf, h.170
[34] Dr. Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahtsul Masail 1926-1999, (Cet.1; Yogyakarta: Penerbit LKiS, 2004),  h.117
[35] Syamsuddin Ramadhan Al-Nawiy, Kaedah-Kaedah Taqlid_Tuntunan Islam Dalam Memilih Dan Mengikuti Pendapat.pdf, h.8, Ali bin Naayif Asy-Syuhud, Al-Kholashoh fii Ahkamil Ijtihad Wat-Taqlid.pdf, 2008, h.245
[36] Ibid, h.13
[37] KH. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial.pdf, h.11
[38] Ali bin Naayif Asy-Syuhud, Al-Kholashoh fii Ahkamil Ijtihad Wat-Taqlid.pdf, 2008, h.245
[39] Yahya Muhammad, Al-Ijtihad Wat- Taqlid Wal- Ittiba’ Wan-Nadhor.pdf, (Cet.1; Beirut: Muassasah Al-Antasyaar Al-‘Aroobiy, 2000) h.95
[40] Rois Jajeli, “Gus Dur Dinobatkan Sebagai Keua Dewan Syuro Akbar PKB” [Berita], detikNews.com, Senin, 27 Desember 2010 16:50 WIB
[41] Liputan6, “Gus Dur Dinobatkan Sebagai Jadi Dewan Syura Akbar” [Berita], liputan6.com, Senin, 27 Desember 2010 13:24 WIB
[42] QS. Hud: 78, Hajaiz Ahmad, “Contoh Nyata Taqlid Buta Dikalangan NU dan PKB” [Berita] nahimunkar.com, Senin, 27 Desember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar