[google37929ada0511e260.html] Alfath Cuing-Cincau℠: Oktober 2014 [google37929ada0511e260.html]

Senin, 20 Oktober 2014

Sampai Kiamat Ulama NU Tak Akan Haramkan Rokok Sampai Kiamat Ulama NU Tak Akan Haramkan Rokok

 Rabu, 26 Zulhijjah 1435 H / 15 Oktober 2014 15:00 wib 13.468 views

Sampai Kiamat Ulama NU Tak Akan Haramkan Rokok
 JAKARTA (voa-islam.com) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sependapat dengan fatwa haram terhadap rokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). PBNU berpandangan, rokok hukumnya mubah dan sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. "Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU, KH Arwani Faisal di Jakarta, Selasa (14/10/2014). Menurutnya, PBNU secara tegas tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kelompok anti tembakau, termasuk MUI melalui gerakan fatwa haram rokok. Kiai Arwani mengatakan, semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok. Namun, NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum makruh. "Kiai tidak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok makruh karena menerima data kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung Arwani. Dia melanjutkan, penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang membahayakan. Menurutnya, telah diperhitungkan masak-masak ketika Muktamar NU ke-32 di Makassar pada 2010 silam. "Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan. Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” tandasnya. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009 lalu. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita. Adapun yang termasuk ruang publik yakni institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah. Jangan-jangan NU menjalin hubungan dengan Djarum Super seperti kita lihat akan nampak logo yayasan milik Djarum Super foundation di website Nu.or.id. Padahal jelas sekali pelarangan rokok karena akan mengakibatkan kematian bukan efek samping yang remeh. Sebagaimana peringatan yang tertera pada bungkus rokok, MEROKOK MEMBUNUHMU. Dimana hati nurani? Mengapa jadi tidak haram ya, meski dampaknya itu membunuh perokok aktif dan pasif. Biarkan hati nurani bicara. [oz/syahid/voa-islam.com]