Sebentar lagi tanggal merah nasional di Indonesia. Libur nasional di seluruh kalangan karenanya. Yah, itu dia hari Imlek.
Pada hari besar -menurut pengikutnya-, banyak sekali tawaran gratis yang beriklankan diskon juga promo besar-besaran. Mulai dari segala bentuk akses jual beli. Baik online maupun pasar lokal.
Setelah kita mengetahui, bahwasannya hari Imlek bukanlah untuk kalangan muslim. Apa sebenarnya hukum jual beli karena promo imlek tersebut?
Mari kita tanyakan pada Majalah Hujjah, yang membahas segala hukum fikih.
Sedikit bocoran dari penulis pribadi. Bahwa umat Muslim jangan mengikuti-ikuti apa yang yang bukan menjadi panutannya. Hal promo itu semua cukuplah kita tinggalkan sebagai bentuk bara' (lepas) kita dari kesesatan mereka. Karena ingatlah, bahwasannya Islam adalah agama satu-satunya yang benar. Lihat buku Aqidah Thawiyah.
Menerima pesanan cingcau, untuk acara apapun baik acara keluarga, hajatan ataupun acara lainnya. Alamat: Desa Cilowa RT.06 RW.01 Dusun Wage Kec.Kramatmulya Kab.Kuningan Jawa Barat Hp. 085353705023
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Senin, 23 Januari 2017
Rabu, 11 November 2015
HUKUM MEMAKAN KODOK
HUKUM MEMAKAN KODOK
Oleh: Ibnu El-Qomaru
Allah telah menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini baik benda hidup atau mati
hukumnya halal atau mubah, kecuali yang sudah dinashkan dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah itu haram maka hukumnya haram. Dengan petunjuk yang jelas dari nash
itulah, kita dapat mengetahui mana yang halal dan yang haram.
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah
Allah Yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu semua.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam Islam, makan termasuk salah satu ibadah bagi hambanya. Apaladi
diniatkan yang baik hingga yang melaksanakannya dapat meraih pahala. Dalam
kehidupan yang kian hari semakin modern, hingga makanan pun aneh-aneh bermunculan.
Seperti halnya sekarang ini, sudah lama beredar makanan dari hewan yang hidup
di dunia air. Katak salah satunya. Makanan dari katak yang biasa disebut dengan
swike. Makanan ini biasanya dikaitkan dengan kota Purwodadi, Jawa tengah. Bahan
utama hidangan ini adalah kaki kodok dengan bumbu yang diproses oleh
penjualnya. Lalu timbul pertanyaan mengenai hukum katak. Apakah halal atau
haram?
Dari segi dalil, ada sebuah hadits yang menyebutkan tentang memakan
hewan kodok:
أَنَّ
طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى
دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwasannya seorang tabib
(dokter) bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tentang kodok
yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasululah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Hakim, juga Abu Daud dan Nasa’i)
Al-Kottobi wahimahullah mengatakan, “Dalil ini menujukkan bahwa katak
itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan
air yang dihalalkan”
Dari hadits ini, para ulama umumnya mengatakan bahwa memakan daging
kodok itu halal. Sebab Rasulullah melarang untuk membunuhnya. Sementara
dikalangan ulama berkembang sebuah kaidah bahwa hewan-hewan yang diperintahkan
untuk mebunuhnya, hukumnya haram dimakan. Meskipun tidak disebutkan bahwa hewan
itu najis atau haram dimakan.
Demikian juga dengan hewan yang dilarang untuk membunuhnya, hukumnya pun
haram dimakan, meski tidak ada keterangan bahwa dagingnya najis atau haram
dimakan. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya.
Mereka yang mengharamkan kodok juga mendasarkan larangan ini dengan
dalil bahwa kodok itu termasuk hewan yang menjijikan secara umum. Walhasl,
kecenderungan jumhur ulama berpendapat bahwa kodok itu tidak halal dimakan
berdasarkan dalil dan kaidah diatas.
Dari hadits Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani mengatakan, “Hadits ini
dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang
membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan.”
Pada hadits diatas sudah jelaslah bahwa hukum katak adalah haram. Karena
Nabi telah melarangnya. Dan hewan yang dilarang dibunuh hukumnya haram. Juga
karena orang arab berpendapat bahwa katak adalah hewan menjijikan dan buruk.
Allah berfirman:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-Araf: 157)
Dari ayat diatas sudah jelaslah segala sesuatu yang buruk itu haram
hukumnya. Tidak terkecuali katak, hewan amphibi ini memiliki kulit yang
berlendir sehingga terkesan menjijikan.
Dalam riwayat lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة:
“النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
“Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh 5 hal: semut, lebah, katak,
burung suradi, dan burung hud-hud.” (HR. Al-Baihaqi)
Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk
dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ad acara yang sesuai syariat
untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak
mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.
Dalam kitab Mughnil Muhtaj pun disebutkan, bahwa hewan yang hidup di dua
alam adalah haram kecuali katak. Pelarangannya adalah dibenarkan dengan hadits
yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian membunuh
katak, sungguh suaranya adalah tasbih.” (Diriwayatkan Abdur-Razaq)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi, pada tanggal 12 November 1984 M
telah memutuskan dalam sidangnya:
1. Membenarkan adanya pendapat jumhur Ulama
tentang tidak halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat
Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
2. Membudidayakan kodok hanya untuk diambil
manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak bertentang dengan ajaran Islam.
Dari pemaparan diatas, jelas tentang hukum memakan katak tidak boleh.
Jumhur ulama telah bersepakat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Dan
MUI pun mengharamkannya walaupun ada ulama yang membolehkannya.Wallahu’alam.
Refrensi:
Nailul Author, Imam Syaukani, 8/200
Aunul Ma’bud, Abu Daud, 10/252
Mughnil Muhtaj, Asy-Syarbini, 4/400
Fiqih Kuliner, Ahmad Sarwat, Lc., 47
Fatwa memakan dan membudidayakan kodok.pdf
Rabu, 28 Oktober 2015
Mencintai Kebaikan Bagi Orang Lain
Mencintai
Kebaikan Bagi Orang Lain
Oleh : Ibnu El-Qomaru
عَنْ
أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ
لِنَفْسِه[رواه البخاري ومسلم]
“Diriwayatkan
dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pelayan Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Salah
seorang dari kalian tidaklah beriman (secara sempurna) sehingga dia mencintai kebaikan
untuk saudaranya, sebagaimana dia mencintai kebaikan untuk dirinya sendiri”. (HR. Bukhari
dan Muslim)
Cinta dan sayang
memang hal yang manusiawi pada manusia. Allah menganugerahi perasaan cinta pada
setiap insan. Bahkan Allah juga menurunkan aturan berkaitan dengan cinta.
Rasulullah
menjelaskan bahwa salah satu dari ciri kesempurnaan iman seseorang adalah dia
memberikan porsi kecintaan terhadap saudaranya seiman melebihi cintanya pada
dirinya. Maksud hadits diatas adalah dia mencntai kebaikan bagi saudaranya
berupa bentuk-bentuk ketaatan dan hal-hal yang mubah.
Seorang mukmin
merasa senang dan gembira bila saudaranya seiman merasakan hal yang sama dengan
yang dia rasakan. Begitu juga, dia ingin agar saudaranya itu mendapatkan
kebaikan seperti yang dianugerahkan kepadanya. Hal ini bisa terealisasi
manakala dada seorang mukmin secara sempurna terselamatkan dari penyakit dengki
dan hasad (iri).
Hendaklah
seorang mukmin mencintai kaum mukminin sebagaimana dia mencintai dirinya
sendiri, begitu pula dia tidak suka sesuatu yang jelek terjadi terhadap mereka
sebagaimana dia tidak suka hal itu terjadi pada dirinya. Jika dia melihat ada
kekurangan dalam masalah agama pada saudaranya se-iman maka dia berupaya dengan
serius untuk sedapat mungkin memperbaikinya. Oleh karena itu, seyogyanya dia
mencintai kebaikan untuk saudaranya, sebagaimana dia mencintai kebaikan itu
untuk dirinya sendiri. Sebab, antara dirinya dengan orang lain adalah satu
jiwa, sebagaimana diebutkan pada hadits yang lain, “Orang beiman itu laksana
satu tubuh; jika ada salah satu organ tubuh yang mengaduh maka seluruh anggota
tubuhnya turut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (Muttafaq ‘alaih)
Muslimah yang
tulus yang benar-benar menyukai saudaranya melebihi dirinya sendiri, maka ia
tidak lupa berdoa untuk saudaranya dalam ketiadaannya. Dengan menjadikan Islam
sebagai identitas utama kita untuk mencintai saudara seiman atas dasar
kepatuhan kepada Allah ta’ala adalah satu-satunya hal yang akan
menyelamatkan kita di hari Kebangkitan kelak. Wallahu’alam.
Referensi:
Fathul Bari’,
Zainudin Abi Al-Faraj bin Rajab Al-Hanbali, 1/45
Shahih Muslim,
An-Nawawi, 8/384
Syarh Hadits
Arba’in, Imam An-Nawawi, 177
JANGAN BIARKAN “BULLYING” DI SEKITAR KITA
JANGAN BIARKAN
“BULLYING” DI SEKITAR KITA
Oleh : Ibnu El-Qomaru
Bully adalah adanya ancaman dari
seorang yang merasa dirinya kuat terhadap seseorang yang dianggap lebih dariya
sehingga menimbulkan gangguan psikis. Bully juga dapat diartikan tindakan
kekerasan senior pada junior atau kakak kelas pada adik kelas.
Bentuk-bentuk tindakan bully terbagi
menjadi 3, yaitu :
- Bentuk verbal biasanya dengan perkataan kasar, menghina, membentak, kata-kata atau tulisan yang menyindir, memanggil dengan julukan nama yang jelek seperti “hey, anak pincang!”.
- Bentuk fisik diantaranya menendang, mencubit, meludah, memolototi, memukul, mengambil atau merusak barang orang lain, berkelahi dan tindakan ancaman bahaya fisik untuk memaksa korban bully melakukan sesuatu dan harus sesuai dengan keinginan pem-bully.
- Bentuk psikis, dalam bentuk ini biasanya pem-bully melakukan sesuatu yang membuat korbannya semakin lemah dan ketakutan. Diantaranya menyebaran gossip, mengancam, mengintimidasi, mengucilkan, mengisolasi korban dan menghancurkan reputasi korban bahkan harga dirinya.
Tindakan ini umumnya dilakukan anak-anak sekolah. Usia sekolah baik
SD maupun perkuliahan bullying rentan terjadi. Pelakuya bisa sesama teman,
kakak kelas dengan adik kelas atau senior pada juniornya. Bullying juga bisa
terjadi dilingkungan masyarakat. Pelakunya antara geng satu dengan geng
lainnya, kakak dengan adik, bahkan orang tua dengan anak.
Bullying sudah lama terjadi
dilingkungan sekitar kita, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Pem-bully
melakukan tindakannya dimana saja semau yang diinginkan sehingga dirinya merasa
puas. Terjadi ketika masih jam sekolah maupun diluar jam sekolah. Tempat yang
sepi dari pegawasan orang tua, guru atau orang dewasa lainnya, toilet sekolah, lorong,
pekarangan sekolah, lapangan, kelas, tempat bermain, tempat parkir, tempat
menunggu angkutan umum bahkan di mobil jemputan.
Yang terlibat dalam bully diantaranya
pelaku, korban dan saksi. Sedangkan orang tua atau orang dewasa lainnya sebaga
peran penengah diantara yang terlibat didalamnya termasuk jika anda sebagai
seorang pendidik.
- Pelaku
Melakukan perbuatan bully tidak hanya untuk mendapat kepuasan diri
saja. Mereka sebenarnya memendam kekerasan berat juga iri pada korban
bully-nya. Sehingga mereka melakukan tindakan yang salah ini pada temannya yang
lemah sebagai landasan rasa dendamnya. Padahal jiwa mereka pun sama lemahnya.
Pelaku bully memiliki sifat berani dan agresif. Mereka tidak meninggalkan sikap
negatifnya didepan orang tuanya.
Karena tindakannya sering mengganggu anak ain yang lemah makanya ia
sulit berteman dan sulit adaptasi karena ia terbiasa mengontrol orang lain.
Kebisaan pelaku mem-bully sejak kecil ia akan mudah melakukan kriminal dan
rentan kasus saat dewasa.
- Korban
Ciri yang paling menonjol yaitu lemah dan cenderung memiliki harga
diri rendah. Korban biasanya lemah karena tekanan dari pelaku yang
terus-menerus mengusik. Ia cenderung murung, menyendiri, cengeng, minder,
terpojokan, terkucilkan dan down menta. Korban takut dicap penakut, tukang
ngadu, bahkan disalahkan. Oleh karena itu, ia merasa benci pada dirinya sendiri
yang tidak mampu melakukakn perlawanan atau mempertahankan diri. Maka ia akan
depresi bahkan memutuskan untuk bunuh diri. Dengan tekanan yang semakin
mengusik, korban akan menyimpan dendam untuk melakukan bully pada teman
lainnya. Karena tak jarang korban bully akan menjadi pelaku suatu saat sebagai
balas dendamnya terhadap tindakan yang pernah dialaminya.
- Saksi
Saksi pun mengalami tekanan psikis, karena ia terancam dan
ketakutan akan menjadi korban bully selanjutnya. Sehingga mengalami prestasi
yang rendah.
Banyak faktor yang mempengaruhi hal
ini, diantaranya : kurang perhatian, ingin mendapat perhatian dan terkenal
(ngetop) bahwa dirinya hebat, keinginan mempertahankan diri/meningkatkan
kekuasaan, pencarian identitas remaja, adegan kekerasan dari media atau sering
melihat orang tua berkelahi, tidak harmonisnya keluarga, pola asuh serba boleh
dan sedikit memberi peraturan.
Sebagai orang tua/guru/ orang dewasa
lainnya dapat memahami anak yang sedang masa ujian perilaku, jangan pernah
menyalahkan anak dan mencapnya, jangan biarkan anak menyalahkan si korban namun
bantu ia bagaimana kalau dirinya menjadi korban, mengajari keterampilan
bersosialisasi, jika masih berlanjut dapat menghubungi konsultan. Anak sekolah
pun seharusnya jangan mau menerima bully, tetap ramah dan bersikap baik
terhadap korban maupun pelaku dan lakukan diskusi tentang bully.
Marilah kita hilangkan budaya bully
ini dari lingkungan rumah kita dahulu kemudian lingkungan sekolah. Dengan tidak
menjadikan diri menjadi korban maupun pelaku.
Langganan:
Postingan (Atom)