[google37929ada0511e260.html] Alfath Cuing-Cincau℠: November 2015 [google37929ada0511e260.html]

Senin, 30 November 2015

Hukum Mewakilkan Perwalian Nikah Kepada KUA



HUKUM MEWAKILKAN PERWALIAN NIKAH KEPADA KUA
Oleh: Ibnu El-Qomaru

I.                        Pendahuluan
Tuntunan ibadah dalam agama Islam jelas dan aturannya pun tidak akan menyulitkan bagi setiap hamba. Nikah adalah salah satu ibadah yang juga penting seperti ibadah lainnya. Sehingga melaksanakannya pun harus dengan memperhatikan dengan jelas aturan-aturan yang ada dalam perkara tersebut.
Salah satu rukun nikah adalah adanya wali bagi mempelai perempuan. Namun tidak semua pihak dapat menghadirkan walinya saat melaksanakan akad nikah ini. Karena memang walinya sudah meninggal, atau hidupnya berjauhan sehingga udzur menjadi wali. Dan pada akhirnya, karena didesak oleh pihak pengurus KUA, wali pun mewakilkan perwaliannya pada pihak tersebut. Padahal, masih ada wakil wali yang masih bisa menggantikannya. Pada permasalah ini, ada juga seorang ayah perempuan yang menyerahkan perwalian nikah anaknya pada KUA, padahal ayah tersebut mampu menjadi wali nikah. Tidak ada sebab sakit atau udzur lainnya.
Dari sekian kasus perwalian nikah, ada keraguan di dalam pelaksanaan akad nikah tersebut. Apakah sah nikahnya seorang perempuan yang perwaliannya oleh KUA? Oleh karena itu, penulis akan memaparkan pembahasan ini, dan bagaimana juga undang-undang perwalian nikah di Indonesia menjelaskan hal ini.
II.                     Pembahasan
A.           Pengertian
1.    Wali
Al-Wali secara Bahasa adalah orang mengurusi suatu perkara seseorang.[1] Sedangkan waliyul mar’ah adalah seseorang yang menjadi wali pada akad nikahnya, karena tanpa adanya wali maka tidak akan menyebabkan adanya akad nikah.[2]
Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya  tanpa adanya wali, yaitu ayah atau ahli waris, kerabat dari ayah, yang memerdekakan, dan sultan pemerintahan.[3]

2.    Wakil
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, wakil adalah orang yang dikuasakan menggantikan orang lain. Sedangkan wakil nikah adalah orang yang menggantikan laki-laki dalam melaksanakan upacara pernikahan.[4]
Sedangkan dalam kamus Munawwir, wakil adalah menjadikan wakil, menunjuk sebagai wakil.[5]
Wakaalah juga artinya penyerahan. Misalnya, wakkala amrahu ilaa fulaan (dia menyerahkan urusannya kepada si fulan). Dalam definisi syara’, wakaalah menurut para ulama madzhab Hanafi adalah tindakan seseorang menempatkan orang lain ditempatnya untuk melakukan tindakan hukum yang tidak mengikat dan diketahui. Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa wakaalah adalah penyerahan kewenangan terhadap sesuatu yang boleh dilakukan sendiri dan bisa diwakilkan kepada orang lain, untuk dilakukan oleh wakil tersebut selama pemilik kewenangan asli masih hidup.[6]
3.    Nikah
Nikah menurut etimologi, secara sebenarnya adalah hubungan badan, secara majaz disebut untuk akad. Semua kata nikah yang disebut dalam al-Qur’an, artinya adalah akad, selain firman Allah ta’ala,
فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.”  (QS. Al-Baqarah: 230). Karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah hubungan badan.[7]
4.    Perwalian
Mewalikan adalah kata kerja dari kata wali yang berarti menjadi wali. Sedangkan perwalian adalah orang segala sesuatu yang berkaitan dengan wali.[8]
Makna perwalian menurut bahasa adalah, rasa cinta dan pertolongan, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT.,
وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
“Barangsiapa yang mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (QS. Al-Maidah: 56). Bisa juga bermakna kekuasaan dan kemampuan. Dikatakan “al-Waali” yang berarti pemilik kekuasaan.
Dalam istilah, fuqaha memiliki makna kemampuan untuk langsung bertindak dengan tanpa bergantung kepada izin seseorang. Orang yang melaksanakan akad ini dinamakan wali.
Pembagian perwalian
Madzhab Hanafi membagi perwalian menjadi 3 bagian; perwalian terhadap diri, perwalian terhadap harta, dan perwalian terhadap jiwa dan harta. Sedangkan yang menjadi inti pembahasan dalam perkawinan adalah perwalian terhadap diri.
Jenis perwalian terhadap diri menjadi 2 bagian:
a.    Perwalian ijbar, yaitu mengucapkan perkataan yang harus dilaksanakan oleh orang lain. Dengan makna umum ini, perwalian ditetapkan dengan empat sebab kekerabatan, kepemilikan, perwalian dan imam.
b.    Perwalian akibat hubungan kekerabatan, ditetapkan bagi pemilik perwalian ini akibat adanya hubungan kekerabatan dengan orang yang ia walikan, baik akibat hubungan kekerabtan yang dekat, seperti bapak, kakek, dan anak, atau akibat hubungan kekerabatan yang jauh, seperti anak laki-laki paman dari pihak ibu dan anak laki-laki paman dari pihak bapak.[9]
5.    Perwakilan wali nikah
Mewakilkan adalah menunjuk orawng sebagai wakil. Sedangkan perwakilan adalah segala sesuatu tentang wakil.[10] Maka perwakilan adalah salah satu jenis perwalian, akibat berlakunya tindakan wakil terhadap orang dia wakili sebagaimana berlakunya tindakan wali terhadap orang yang dia walikan.[11]
6.    KUA (Kantor Urusan Agama)
Dalam wikipedia, kantor urusan agama disingkat KUA adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementrian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya dibidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.[12]

B.            Dalil tentang Perwalian dan Perwakilan Nikah
Jumhur ulama seperti madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan dilengkapi madzhab Dzohiriyah sepakat untuk menjadikan posisi wali sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun sebuah akad nikah. Dan bahwa tanpa adanya wali, maka sebuah akad pernikahan menjadi tidak sah hukumnya. Keharusan adanya wali menurut jumhur ulama didasarkan pada banyak dalil, baik dari al-Qur’an maupun Sunnah, antara lain firman Allah ta’ala:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…” (QS. Al-Baqarah: 221)
Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, “Dalam ayat tersebut terdapat dalil bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali. Muhammad bin Ali bin Al-Husain berkata, “Pernikahan yang mengharuskan adanya wali itu terdapat dalam al-Qur’an. Kemudian ia membacakan ayatnya.”[13] Sesungguhnya akad nikah ada ditangan wali bukan ditangan wanita. Ayat ini mengisyaratkan bahwa dalam sebuah pernikahan itu ada wali yang kedudukannya menikahkan seorang wanita dan bukan wanita itu yang menikahkan dirinya sendiri.[14]
Jumhur ulama juga bersandar dengan hadits yang diriwayatkan Az-Zuhri dari ‘Aisyah ra.,:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلَيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَ لَهُ
“Dari ‘Aisyah ra., bahwasannya Rasulullah SAW., bersabda: Setiap perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya” itu batal, pernikahannya itu batal, pernikahannya itu batal. Namun, jika perempuan tersebut telah digauli, mka baginya maharnya sebagai ganti ia telah menghalalkan kemaluannya. Dan jika mereka (para wali)  berselisih, maka penguasa / pemerintah adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Tirmidzi)[15]
Hadits ini menunjukkan, bahwasannya Nabi SAW., menghukumi nikahnya wanita dengan sendirinya tanpa ada izin dari walinya dengan dua kerusakan. Nabi mengulanginya tiga kali sebagai penguat akan rusaknya pernikahan tersebut.[16]
Nabi SAW., bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
Dari Abu Musa al-Asy’ary ra., sesungguhnya NAbi SAW bersabda: Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Ashabu Sunnah).[17] Hadits ini jelas, bahwasannya dalam nikah tidak sah tanpa adanya wali.[18]
لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ ، وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
“Dari Abi Hurairah ra., berkata, bahwasannya Rasululah SAW., bersabda: Perempuan tidak bisa menikahkan perempuan lainnya, begitu juga perempuan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah)[19]
Nabi SAW., melarang seorang wanita untuk menikahkan dirinya sendiri. Ini menunjukkan rusaknya pernikahan tersebut, karena pelarangan ini secara dzat perbuatannya menunjukkan pada kerusakan.[20]
Perwakilan secara umum disyari’atkan dalam muamalah, sebagaimana nikah. Dan telah disyariatkannya mewakilkan dalam pernikahan dengan perbuatan Rasulullah SAW., telah diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah mewakilkan pernikahannya dengan Maimunah kepada Abu Rafi’, dan mewakilkan pernikahannya dengan Ummu Habibah kepada ‘Amru bin Umayah.[21]
Kaidah yang disebutkan para ulama adalah, semua akad yang dapat dilakukan seseorang oleh dirinya, dapat dia wakilkan kepada orang lain,[22] seperti jual beli atau pernikahan.

C.            Syarat wali nikah
Para fuqaha besepakat bahwa wali adalah syarat dalam sahnya pernikahan wanita. Para wali disyaratkan beberapa syarat yang disepakati para fuqaha, yaitu:
1.    Kemampuan yang sempurna: baligh, berakal, dan merdeka. Tidak ada hak wali bagi anak kecil, orang gila, orang idiot (yang memiliki kelemahan akal), mabuk juga orang yang memiliki pendapat yang terganggu akibat kerentaan atau gangguan pada akal. Sedangkan budak, karena dia sibuk untuk melayani tuannya, maka dia tidak memiliki waktu untuk memperhatikan persoalan orang lain.
2.    Adanya kesamaan agama antara orang yang mewakilkan dan diwalikan. Oleh karena itu, tidak ada perwalian bagi orang non-muslim terhadap orang muslim, juga bagi orang muslim terhadap orang non-muslim.[23]
Pasal 51 UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan ayat (2) mensyaratkan agar seorang wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur an berkelakuan baik.[24]
Disamping itu Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memberikan ketentuan pada pasal 107 ayat (4) agar wali itu harus orang yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum, dan diutamakan agar wali itu sedapat-dapatnya diambilkan dari keluarga anak tersebut dan apabila terpaksa dapat dilakukan oleh orang lain.[25]
Dalam persyaratan bagi seorang wakil wali nikah sebagaimana syarat bagi wali nikah, yaitu laki-laki, baligh, merdeka, islam, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah dan tidak lemah akal.[26]

D.           Urutan Wali Nikah
Orang yang berhak menikahkan wanita yang merdeka adalah ayahnya. Karena budak wanita tidak ada perwalian kepada ayahnya, melainkan kepada tuannya. Tidak ada perselisihan dalam hal ini sebagaimana kita mengetahuinya. Maka tidak ada perwalian selainnya, serta tidak berhak bagi orang lain untuk menikahkan wanita merdeka selain ayahnya.
Orang yang mempunyai hak perwalian dan urutan wali, yaitu:
1.    Madzhab Hanafi berpendapat bahwa perwalian adalah perwalian ijbar saja. Dalam urutan berikut ini:
a.    Anak dan anaknya anak
b.    Bapak dan kakek yang asli
c.    Saudara laki-laki sekandung
d.   Paman sekandung
e.    Orang yang memerdekakan, keudian kerabat ‘ashabahnya secara nasab
f.     Kemudian penguasa atau wakilnya yang merupakan qadhi; karena dia adalah perwakilan kelompok umat Islam
2.    Madzhab Maliki berpendapat, ada wali ijbar, dan bukan wali ijbar. Perwalian ijbar dimiliki oleh salah satu dari tiga orang yang berdasarkan urutan ini:
a.    Tuan yang merupakan pemilik meskipun seorang perempuan.
b.    Bapak. Baik orang yang dewasa mauun orang yang bodoh yang memiliki pendapat
c.    Orang yang diberikan wasiat oleh bapak.
3.    Perwalian menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali terbagi menjadi dua; wali mujbir dan bukan mujbir. Wali mujbir adalah salah satu dari ketiga orang ini; bapak, kakek dan nasab keatasnya. Sedangkan wali yang bukan mujbir yaitu bapak, kakek, dan orang lainnya yang tidak memiliki hubungan kerabat ‘ashabah.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan sesungguhnya anak lebih didahulukan daripada bapak menurut madzhab Hanafi dan Maliki. Bapak lebih didahulukan daripada anaka menurut madzhab Hanbali. Menurut pendapat madzhab Syafi’i, anak tidak memiliki hak perwalian.[27] Dan perwakilan kepada orang lain termasuk pada urutan terakhir. Baik orang lain tersebut wali hakim maupun petugas KUA sekalipun.

E.            Hukum Perwalian Nikah pada KUA
Pada dasarnya, setiap orang yang memiliki sesuatu ia berhak untuk merubah dan mewakilkannya pada orang lain, selama perkara tersebut merupakan perkara yang sah apabila diwakilkan. Dan tidak diragukan lagi, akad nikah merupakan suatu perkara yang sah jika diwakilkan dalam pelaksanannnya, maka sah setiap wali untuk mewakilkan akad nikah anaknya kepada orang lain.[28] Berikut pendapat imam madzhab tentang hukum perwakilan wali nikah:
1.    Pendapat Hanafiyah adalah boleh seorang wanita dewasa, baik perawan maupun janda untuk mewakilkan pernikahan pada orang lain untuk melangsungkan akad nikahnya. Begitupun dengan seorang laki-laki yang memiliki kemampuan untuk menikah. Dengan syarat dalam perwakilannya adalah seorang yang ahli dalam hal nikah baik laki-laki maupun perempuan. Tidak sah wakilnya seorang anak kecil yang tidak berakal, dan juga seorang yang gila. Dan tidak perlu melaksanaan pengakuan dari wakil. Karena menurut mereka seorang perempuan memiliki hak untuk mengawinkan dirinya sendiri, maka dia juga memiliki hak untuk mewakilkan orang lain dalam akad pernikahan.
2.    Pendapat Malikiyah, boleh seorang wali mewakilkan nikah pada orang lain. Dengan syarat yang telah dibahas diatas.
3.    Pendapat Syafi’iyah, diperbolehkan bagi seorang wali mewakilkan perwaliannya pada orang lain, baik wali mujbir maupun ghairu mujbir. Wali boleh mewakilkan perwalian nikah pada orang lain untuk menikahkan wanita tanpa seizin wanita yang akan dinikahkannya. Syarat wakil nikah sama seperti pembahasan wakalah. Jika seorang wakil nikah adalah seorang yang fasiq maka tidak sah, karena fasik merampas perwakilan dari aslinya maka tidak ada hak kepemilikan dalam perwakilan tersebut.[29] Jika wali mujbir mewakilkan perwaliannya pada seseorang, maka tidak perlu izin pada wanitanya.[30]
4.    Pendapat Hanabilah, sah seorang wali mujbir atau selainnya untuk mewakilkan pernikahan kepada kerabat dekat tanpa izin wanitanya. Karena wali berhak atas pelaksanaan akad nikah, maka mewakilkan pada orang lain pun adalah haknya wali. Dan syarat seorang wakil izin pada wanita yang akan dinikahkannya setelah si wakil mendapat perwakilan dari wali wanit, bukan sebelum mendapat perwakilan. Jika sebelumnya, maka tidak sah perwakilan tersebut. Syarat seorang wali nikah sebagaimana syaratnya wali; laki-laki, dewasa dan selain keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Tidak sah yang melaksanakan perwakilan dalam nikahnya wanita selain dari keluarganya.
Dari perincian diatas, perwakilan dapat dilakukan dengan ungkapan maupun tulisan. Para fuqaha sepakat bahwa tidak disyaratkan adanya saksi pada saat perwakilan dilakukan.
Jumhur fuqaha, selain madzhab Hanafi berpendapat bahwa seorang perempuan tidak boleh mewakilkan orang selain walinya untuk mengawininya. Karena dia tidak memiliki pelaksanaan akad untuk dirinya sendiri, maka dia tidak memiliki hak untuk mewakilkan orang lain dalam perkara ini. Akan tetapi, wali mujbir si perempuan boleh mewakilkan orang lain untuk menikahkannya tanpa seizin perempuannya. Sebagaimana seorang wali boleh menikahkan perempuan tanpa seizinnya.[31]
Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang sah.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bab Perwalian pasal 51 ayat (1), disebutkan: “Wali dapat ditunjuk oleh salah satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2 (dua) orang saksi.”[32]
Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan tentang kebolehan perwakilan perwalian dalam pernikahan sebagaimana tercantum pada pasal 28 yaitu: “Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.”[33]
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan diperbolehkannya mewakilkan perwalian nikah pada KUA. Karena jumhur fuqaha membolehkan mewakilkan perwalian pada orang lain selain kerabatnya sebagaimana yang dijelaskan diatas. Dan secara perundang-undangan juga memperbolehkan perwakilan dalam nikah.
Dalam praktek akad nikah seringkali terjadi pernikahan melalui wakil terutama pada pihak wali dari calon istri. Dalam pernikahan yang diwakilkan pada orang lain, wali pun ada yang ikut serta menyaksikan akad pernikahan anaknya. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Dalam kitab al-Mughni disebutkan, diperbolehkannya perwakilan wali nikah, baik walinya hadir maupun tidak ada wali, baik wali mujbir maupun ghoiru mujbir. Karena telah diriwayatkan bahwasannya Nabi SAW., telah diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah mewakilkan pernikahannya dengan Maimunah kepada Abu Rafi’, dan mewakilkan pernikahannya dengan Ummu Habibah kepada ‘Amru bin Umayah.
Dalam riwayat tersebut, Ibnu Qudamah berkata, “Dibolehkan mewakilkan dalam akad nikah dalam hal ijab dan qabul, karena Nabi SAW., mewakilkan Amru bin Umayyah dan Abu Rafi’ untuk melakukan qabul (menerima pernikahan) baginya. Sesungguhnya Rasulullah menikahi Ummu Habibah saat dia berada di negeri Habasyah.[34]
III.             Penutup
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasannya perwalian dalam pernikahan seorang perempuan begitu tertata rapi aturannya. Karena seorang perempuan berbeda laki-laki dalam hal ini. Jumhur ulama selain Hanafiyah bersepakat nikahnya seorang wanita yang diwalikan oleh orang lain tetap sah sebagaimana nikahnya yang diwalikan oleh ayahnya sendiri. Dengan catatan memang ayahnya yang mewakilkan pernikahan tersebut kepada orang lain. Lain halnya dengan pendapat Hanafiyah yang membolehkan seorang gadis atau janda untuk mewakilkan pernikahannya sendiri kepada orang lain tanpa perantara ayahnya ataupun wali.
Sahnya perwakilan kepada orang lain disini dapat diwakilkan kepada siapa saja walaupun kerabatnya masih ada. Sebagaimana mayoritas penduduk Indonesia yang sudah biasa mewakilkan hak perwalian nikah purtinya kepada KUA. Ini dihukumi boleh. Karena KUA juga bukanlah termasuk dalam wali nikah. Ia termasuk orang lain bagi seorang perempuan. Dan di Indonesia sendiri, mewakilkan perwalian dalam nikahnya seorang perempuan telah disepakati diperbolehkan. Dan sudah tersusun dalam undang-undang juga kompilasi hukum Islam. Jadi, seorang ayah yang mewakilkan perwalian nikah anak perempuannya diperbolehkan baik menurut ulama fiqih maupun kesepakatan dalam undang-undang di Indonesia. Baik mewakilkan secara wasiat atau secara langsung ketika akad nikah akan dilangsungkan. Wallahu’alam bish-showab.


DAFTAR PUSTAKA

              , Kompilasi.pdf
              , UUperkawinan.pdf
Al-Baghawy, At-Tahdzib fii Fiqh al-Imam as-Syafi’i, Jilid. 5, Cet. Ke- 1, Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997 M
Al-Jazairy, Abdurrahman, Kitabul Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Jilid. 4, Cet. Ke-4, Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2011 M
Al-Qozwaini, Muhammad bin Yazid,  Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Mu’athi
Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad, Tafsir Al-Qurthubi, Jilid.3, Cet. Ke-3, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2010 M
Asy-Syaibani, Abu ‘Abdillah, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Qohiroh: Muassasah Qurtubah
Asy-Syairazy, Ali bin Yusuf, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Jilid.19, Cet. Ke-2, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2011 M
At-Tirmidzi, Abu ‘Isa,  Al-Jaami’ ash-Shohih Sunan at-Tirmidzi, Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi
Az-Zuhaili, Prof. Dr. Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Cet. Ke-1, Jakarta: Gema Insani, 2010 M
                           , Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiyah wal Qodloya al-Mu’shiroh, Jilid.8, Cet. Ke-3, Damaskus: Darul Fikr, 2010 M
Bassam, Abdullah Alu, Fikih Hadits Bukhari-Muslim, Penerj. Umar Mujtahid, Cet. Ke-1, Jakarta: Ummul Qura, 2013M
https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Urusan_Agama, diakses pada 15-11-2015, 23.14 WIB
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir, Cet. Ke-4, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997 M
Qudamah, Ibnu, Al-Mughni, Jilid.5. Cet. Ke-1, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2008 M
Sulaiman, Abu Daud, Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.3, Cet. Ke-2 Jakarta: Balai Pustaka, 2002 M
Unais, DR. Ibrahim, Mu’jam al-Wasith
Zaidan, DR. Abdul Karim, Al-Mufasshol fii Ahkamil Mar’ah wa Baitil Muslim, Jlid.6, Cet. Ke-3, Beirut: Muassah Risalah, 2000 M


[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Cet. Ke-4 (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997 M), hlm. 1582, DR. Ibrahim Unais, Mu’jam al-Wasith, hlm. 1101
[2] DR. Ibrahim Unais, Mu’jam al-Wasith, hlm. 1101
[3] Abdurrahman al-Jazairy, Kitabul Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Jilid.4, Cet. Ke-4 (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2011 M) hlm. 29
[4] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.3, Cet. Ke-2 (Jakarta: Balai Pustaka, 2002 M), hlm. 1266
[5] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir…, hlm. 1579
[6] Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Penerj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jilid.5, Cet. Ke-1 (Jakarta: Gema Insani, 2011 M), hlm. 590
[7] Abdullah Alu Bassam, Fikih Hadits Bukhari-Muslim, Penerj. Umar Mujtahid, Cet. Ke-1 (Jakarta; Ummul Qura, 2013M) hlm. 867
[8] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia…, hlm. 1267
[9] Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Penerj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jilid.9…, hlm. 178
[10] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia…, hlm. 1267
[11] Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Penerj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jilid.9…, hlm. 206
[12] https://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Urusan_Agama, diakses pada 15-11-2015, 23.14 WIB
[13] Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Jilid.3, Cet. Ke-3, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2010 M) hlm. 49
[14] Ali bin Yusuf asy-Syairazy, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Jilid.19, Cet. Ke-2, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2011 M) hlm. 125
[15] Lihat dalam Sunan-nya: 3/1102
[16] Ali bin Yusuf asy-Syairazy, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab…, hlm. 126
[17] HR. A bu Daud dalam Sunan-nya bab. Wali: 2/2087, At-Tirmidzi: 3/1101, Ahmad: 4/19761, dan dishahihkan oleh Al-Albani
[18] Ali bin Yusuf asy-Syairazy, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab…, hlm. 126
[19] Hadits Shahih. Lihat sunan Ibnu Majah dalam kitab Nikah: 3/1882 
[20] Ali bin Yusuf asy-Syairazy, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab…, hlm. 126
[21] DR. Abdul Karim Zaidan, Al-Mufasshol fii Ahkamil Mar’ah wa Baitil Muslim, Jlid.6, Cet. Ke-3, (Beirut: Muassah Risalah, 2000 M), hlm. 483
[22] Ibid, hlm. 489
[23] Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Penerj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jilid.9…, hlm. 185
[24] UUperkawinan.pdf, hlm. 8
[25] Kompilasi.pdf, hlm. 15
[26] Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiyah wal Qodloya al-Mu’shiroh, Jilid.8, Cet. Ke-3, (Damaskus: Darul Fikr, 2010 M), hlm. 219
[27] Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Penerj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jilid.9…, hlm. 195
[28] , hlm.42
[29] Abdurrahman al-Jazairy, Kitabul Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah…, hlm. 44
[30] Al-Baghawy, At-Tahdzib fii Fiqh al-Imam as-Syafi’i, Jilid. 5, Cet. Ke- 1, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1997 M), hlm. 285
[31] Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Penerj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jilid.9…, hlm. 206, Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiyah wal Qodloya al-Mu’shiroh…, hlm. 219
[32] Undang-undang.pdf, hlm. 8
[33] Kompilasi.pdf, hlm. 15
[34] Ibnu Qudamah, Al-Mughni…, hlm. 71