[google37929ada0511e260.html] Alfath Cuing-Cincau℠: HUKUM MEMAKAN KODOK [google37929ada0511e260.html]

Rabu, 11 November 2015

HUKUM MEMAKAN KODOK



HUKUM MEMAKAN KODOK

Oleh: Ibnu El-Qomaru 

Allah telah menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini baik benda hidup atau mati hukumnya halal atau mubah, kecuali yang sudah dinashkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu haram maka hukumnya haram. Dengan petunjuk yang jelas dari nash itulah, kita dapat mengetahui mana yang halal dan yang haram.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا      
“Dialah Allah Yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu semua.”  (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam Islam, makan termasuk salah satu ibadah bagi hambanya. Apaladi diniatkan yang baik hingga yang melaksanakannya dapat meraih pahala. Dalam kehidupan yang kian hari semakin modern, hingga makanan pun aneh-aneh bermunculan. Seperti halnya sekarang ini, sudah lama beredar makanan dari hewan yang hidup di dunia air. Katak salah satunya. Makanan dari katak yang biasa disebut dengan swike. Makanan ini biasanya dikaitkan dengan kota Purwodadi, Jawa tengah. Bahan utama hidangan ini adalah kaki kodok dengan bumbu yang diproses oleh penjualnya. Lalu timbul pertanyaan mengenai hukum katak. Apakah halal atau haram?
Dari segi dalil, ada sebuah hadits yang menyebutkan tentang memakan hewan kodok:
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا
Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwasannya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasululah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Hakim, juga Abu Daud dan Nasa’i)
Al-Kottobi wahimahullah mengatakan, “Dalil ini menujukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan”
Dari hadits ini, para ulama umumnya mengatakan bahwa memakan daging kodok itu halal. Sebab Rasulullah melarang untuk membunuhnya. Sementara dikalangan ulama berkembang sebuah kaidah bahwa hewan-hewan yang diperintahkan untuk mebunuhnya, hukumnya haram dimakan. Meskipun tidak disebutkan bahwa hewan itu najis atau haram dimakan.
Demikian juga dengan hewan yang dilarang untuk membunuhnya, hukumnya pun haram dimakan, meski tidak ada keterangan bahwa dagingnya najis atau haram dimakan. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya.
Mereka yang mengharamkan kodok juga mendasarkan larangan ini dengan dalil bahwa kodok itu termasuk hewan yang menjijikan secara umum. Walhasl, kecenderungan jumhur ulama berpendapat bahwa kodok itu tidak halal dimakan berdasarkan dalil dan kaidah diatas.
Dari hadits Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani mengatakan, “Hadits ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan.”
Pada hadits diatas sudah jelaslah bahwa hukum katak adalah haram. Karena Nabi telah melarangnya. Dan hewan yang dilarang dibunuh hukumnya haram. Juga karena orang arab berpendapat bahwa katak adalah hewan menjijikan dan buruk. Allah berfirman:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-Araf: 157)
Dari ayat diatas sudah jelaslah segala sesuatu yang buruk itu haram hukumnya. Tidak terkecuali katak, hewan amphibi ini memiliki kulit yang berlendir sehingga terkesan menjijikan.
Dalam riwayat lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh 5 hal: semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hud-hud.” (HR. Al-Baihaqi)
Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ad acara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.
Dalam kitab Mughnil Muhtaj pun disebutkan, bahwa hewan yang hidup di dua alam adalah haram kecuali katak. Pelarangannya adalah dibenarkan dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian membunuh katak, sungguh suaranya adalah tasbih.” (Diriwayatkan Abdur-Razaq)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi, pada tanggal 12 November 1984 M telah memutuskan dalam sidangnya:
1.      Membenarkan adanya pendapat jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
2.      Membudidayakan kodok hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak bertentang dengan ajaran Islam.
Dari pemaparan diatas, jelas tentang hukum memakan katak tidak boleh. Jumhur ulama telah bersepakat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Dan MUI pun mengharamkannya walaupun ada ulama yang membolehkannya.Wallahu’alam.

Refrensi:
Nailul Author, Imam Syaukani, 8/200
Aunul Ma’bud, Abu Daud, 10/252
Mughnil Muhtaj, Asy-Syarbini, 4/400
Fiqih Kuliner, Ahmad Sarwat, Lc., 47
Fatwa memakan dan membudidayakan kodok.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar