[google37929ada0511e260.html] Alfath Cuing-Cincau℠: DALIL YANG TIDAK JELAS DAN TINGKATAN-TINGKATANNYA [google37929ada0511e260.html]

Rabu, 28 Oktober 2015

DALIL YANG TIDAK JELAS DAN TINGKATAN-TINGKATANNYA



DALIL YANG TIDAK JELAS DAN TINGKATAN-TINGKATANNYA
Oleh : Ibnu El-Qomaru
I.            Pendahuluan
Allah ta’ala menurunkan al-Qur’an kepada Rasulullah SAW., secara berangsur-berangsur. Dalil dalam nash al-Qur’an tidak dapat dipahami secara literal bahasa maupun secara langsung. Secara umum dalil terbagi menjadi 2, dalil tafshili (terperinci) dan ijmali (global). Pada dalil tersebut, ada yang maknanya jelas dan mudah dipahami secara langsung. Dan ada juga yang maknanya tidak jelas, sehingga memerlukan dalil lain yang menunjukkan makna dalil yang tidak jelas tersebut.
Dalam ilmu ushul fiqh ini, terdapat kaidah-kaidah bagaimana ulama menyimpulkan hukum dari nash maupun sunah. Karena dengan kaidah ini dapat menjadikan kesimpulan hukum yang dapat dipahami secara jelas dan benar.[1] Salah satu kaidah tersebut adalah nash yang tidak jelas dalil dan maknanya. Oleh karenanya, penulis akan menjelaskan pada kaidah ini bagaimana dalil yang tidak jelas dan tingkatan kesamarannya, serta sesuatu yang menghilangkan kesamarannya.
II.         Pembahasan
A.    Pengertian Dalil Yang Tidak Jelas
Dalalah secara bahasa adalah bentuk mashdar sima’i dari kata dalla – yadullu –dalalatan. Kata dalla diartikan dengan abana (menjelaskan), maka dalalah berarti menjelaskan sesuatu dengan tanda. Kata dalla juga diartikan dengan hada (menunjukkan) dan arsyada (menunjukkan).
Secara istilah, dalalah memiliki banyak definisi, akan tetapi disini cukup dipaparkan satu definisi saja yang sudah mencakup dalalah lafdziyyah dan dalalah ghairu lafdziyyah, yaitu perihal sesuatu yang mengetahuinya meniscayakan mengetahui sesuatu yang lain.[2]
Pada buku Ushul Fiqh-Abdul Wahhab Khallaf disebutkan, nash-nash yang tidak jelas dalalahnya ialah : sesuatu yang tidak menunjukkan terhadap yang dikehendakinya dengan shighatnya sendiri, akan tetapi pemahaman maksudnya tergantung pada sesuatu yang khariji (bersifat external).[3]
Sedangkan dalam buku ushulnya DR. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalil-dalil yang tidak jelas dari nash adalah dalil yang tidak menunjukkan pada makna aslinya yang dimaksud, akan tetapi untuk memahaminya diperlukan faktor dari luar.[4]
Dalam buku al-Wajiiz fii Ushul-Fiqh, madzhab Hanafi menyebutkan pembagian dalil yang tidak jelas adalah tersiratnya makna pada dalil-dalil yang terdapat dalam nash. Terbagi menjadi 4 tingkatan menurut sebab ketidakjelasannya,[5] yaitu:
1.       Al-Khofi
2.      Al-Musykil 
3.      Al-Mujmal
4.      Al-Mutasyabih
Pembagian tingkatan ini jelas telah disepakati ulama Hanafiyah dan tidak ada perselisihan diantara ulama terdahulu dan kontemporer.[6] Jika ketidakjelasannya dapat dipahami dengan akal disebut al-musykil. Dan jika ketidakjelasan dalilnya dapat dipahami dengan naqli, tidak dengan akal disebut al-mujmal.
Al-khofi berlawanan dengan adz-dzohir, al-musykil  dengan nash, al-mujmal  dengan mufassir, dan al-mutasyabih dengan muhkam.[7]
B.     Tingkatan-tingkatannya
Pada kaidah ini, penulis akan menerangkan macam-macam nash yang tidak jelas dalalahnya, dan tingkatan-tingkatan kesamarannya, serta sesuatu yang menghilangkan kesamarannya.
Berikut ini adalah penjelasan maksud peristilahan masing-masing dari empat macam tersebut berikut contoh dan hukumnya:
1.        Al-Khofi
Pengertian khafi menurut bahasa adalah tidak jelas atau tersembunyi.[8] Al-khofi adalah lafal yang menunjukkan makna arti secara jelas dari lafadz aslinya, akan tetapi dalam menerapkan arti makna pada sebagian satuannya mengandung ketidakjelasan dan kesamaran.[9]
Sebab kemunculan kesamaran ini ialah bahwasannya satuan tertentu didalamnya ada suatu sifat yang melebihi terhadap satuan-satuan lainnya, atau satu sifat berkurang dari satuan itu atau ia mempunyai suatu nama khusus. Tambahan, atau kekurangan, atau penamaan khusus ini menjadikannya sebagai tempat keserupaan. Oleh karena itu, makna lafadz tersebut adalah samar dalam konteksnya dengan satuan ini, karena pencakupannya terhadap satuan ini tidak dapat dipahami dari lafadz itu sendiri, bahkan ia haruslah dengan suatu hal yang khariji (eksternal).[10]
Contohnya:
Makna pada nash ini jelas, akan tetapi pada penerapan disebagian makna lain terdapat kesamaran. Seperti halnya kata as-saariq,[11] pencuri yang artinya mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Kemudian diterapkan pada sebagian satuan maknanya yaitu kata pencopet, korupsi, pencuri barang-barang dalam kuburan, kata ini mengandung makna yang samar sehingga membutuhkan penelitian yang mendalam dan ijtihadnya para ulama. Pencopet lebih bermakna mengambil barang orang lain secara terang-terangan. Perbedaan dengan pencuri adalah pencopet memiliki keberanian mencuri sehingga ia lebih khusus penamaannya. Sedangkan yang mencuri harta mayit dengan menggali kuburannya, sedikit orang yang menjadikan ia sebagai pencuri. Karena ia mencuri harta yang tidak ada kepemilikannya dan penjagaannya.
Dan para ulama bersepakat jika pencopet itu sebagai pencuri yang harus dipotong tangan dengan dalil dari nash yang jelas, sedangkan pencuri harta mayit ulama berselisih dalam penetapannya. Imam asy-Syafi’i dan Abu Yusuf berkata ia ditetapkan sebagai pencuri dan harus dipotong tangan, sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berkata ia bukan pencuri maka tidak harus dipotong tangan, namun cukup dipenjarakan.[12]
Hukum al-khofi yaitu diwajibkan pencarian dan penelitian yang mendalam untuk menjelaskan maknanya. Memikirkan sebab ketidakjelasannya, dan setiap ahli ilmu memiliki pandangan masing-masing.[13] Dan wajib bagi mujtahid mencari makna sampai menjelaskannya dari lafadz yang samar tersebut.[14]

2.      Al-Musykil
Secara bahasa, al-musykil adalah ketidakjelasan, kekacauan, kesamaran. Menurut ulama ushul adalah sesuatu yang tidak dapat dipahami sampai ada dalil lain yang menjelaskannya.[15]
Musykil adalah lafadz yang tidak jelas maknanya, maka tidak mungkin dapat memahaminya kecuali dengan penelitian yang mendalam sehingga diperlukan qarinah dan dalil lain yang dapat menjelaskannya. Perbedaannya dengan khofi yaitu pada dzat lafadznya, sedangkan musykil pada dzat nashnya yang tidak dapat dipahami kecuali dengan dalil lain.[16]
Kemunculan dalam nash, terkadang dari lafadz yang musytarak. Karena lafadz musytarak ditetapkan menurut bahasa untuk lebih dari satu makna. Sedangkan dalam shigatnya tidak terdapat suatu penunjukkan kepada makna tertentu yang ditetapkan untuknya. Oleh karena itu, maka harus ada qarinah yang eksternal yang menunjukkannya.[17]
Contohnya:
Contoh musykil adalah adalah lafadz musytarak (polisemi: lafadz yang menunujukkan dua arti atau lebih secara bergantian),[18] seperti kata quru’, ‘ain.
Pada kata quru’ dalam firman ta’ala,[19] ini musytarak antara haidh dan suci Terdapat kesulitan dalam memahami kata ini, apakah itu haidh atau suci?
Madzhab Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat quru’ ini adalah haidh. Dengan merujuk pada hadits, ( عِدَّةُ الْأَمَةِ حَيْضَتَانِ ), dan tidak ada perbedaan antara budak dengan wanita merdeka dalam hal iddah ini.
Demikian juga hadits ( اَلْمُسْتَحَاضَةُ تَدْعُ الصَّلاَةَ أَيَامُ وَأَقْرَائِهَا ), ini menjelaskan bahwasannya disyariatkannya iddah ini untuk mengetahui sucinya rahim dari sebab kehamilan, dan semua itu akan diketahui dengan haidh. Qarinahnya ialah:
Pertama : hikmah pentasyri’an iddah. Hikmah dalam pewajiban iddah diatas wanita yang ditalak ialah mengetahui kebersihan rahimnya dari kehamilan. Sedangkan yang memberitahukan hal ini adalah haidh bukan suci.
Kedua : Firman Allah ta’ala :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh”.[20]
Firman tersebut menetapkan alasan iddah dengan beberapa bulan karena ketiadaan haidh. Ini menunjukkan bahwa asalnya beriddah adalah dengan haidh.
Ketiga : Sabda Rasulullah SAW., :
طَلاَقُ الْاَمَةِ ثِنْتَانِ وَ عِدَّ تُهَا حَيْضَتَانِ
Artinya :
“Talak hamba sahaya perempuan dua kali, dan iddahnya dua kali haidh”.
Penegasan bahwa iddah hamba sahaya perempuan dengan haidh merupakan penjelasan terhadap yang dimaksud dengan lafadz al-qur’u dalam iddah perempuan yang merdeka. Adapun pentaksisan nama hitungan, maka ia dimaksudkan untuk kemudzakaram lafadz yang dihitungnya, yaitu lafadz al-qur’u.
Sedangkan pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan makna quru’ ini adalah suci. Karena pentafsiran kata quru’ adalah suci lebih dekat dengan kata aslinya. Tidak diragukan juga bahwasannya masa suci adalah berkumpulnya darah didalam rahim, sedangkan masa haidh adalah masa mengeluarkannya darah. Qarinahnya ialah pentaknitsan isim ‘adad (nama hitungan), karena hal itu menunjukkan bahwasannya yang dihitung adalah mudzakkar (laki-laki), yaitu suci, bukan haidh.[21]
Hukum musykil ini adalah harus adanya penelitian dan pemikiran makna kata lafadz musykil ini, kemudian menjelaskannya dengan menggunakan qorinah dan dalil dari luar seperti nash lain, kaidah syara’ dan hikmah pentasyri’annya.[22] Tidak boleh mengamalkannya sebelum mengetahui maknanya.[23] Dan mempercayainya bahwa ini adalah kebenaran.[24] Sehingga membutuhkan penelitian makna lafadz yang samar ini kemudian berijtihad mengeluarkan maknanya dengan qorinah dan dalil lain.[25]
Jalan untuk menghilangkan kemusykilan nash yang musykil adalah ijtihad. Apabila ada lafadz musytarak dalam nash, maka seorang mujtahid harus mempergunakan saran qarinah dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pembuat hukum untuk kemusykilannya dan menentukan yang dimaksud dari lafadz itu, sebagaimana ternyata dari ijtihad para mujtahid dalam menentukan maksud lafadz al-qur’u dalam ayat tersebut, dan perbedaan orientasi pandangan mereka dalam penetuan ini. Apabila ada nash-nash yang dzahirnya saling bertentangan dan kontradiksi, maka seorang mujtahid haruslah mentakwilnya dengan suatu pentakwilan yang shahih yang mengsistensiskan antara nash-nash itu dan menghilangkan sesuatu yang ada pada dzahirnya terdapat kontradiksi dan pertentangan. Pedomannya dalam pentakwilan ini ialah ada kalanya nash lain, atau kaidah-kaidah syara’, atau hikmah pentaysri’an.[26]
Kata yang mengandung musykil tidak bisa ditentukan satu arti tertentu dari beberapa makna yang dikandungnya, kecuali dengan melihat dalil.[27]
3.      Al-Mujmal
Mujmal dalam bahasa adalah global atau tidak terperinci.[28] Mujmal adalah lafadz yang tersembunyi maknanya dengan kesamaran lafadznya sendiri, tidak akan mengetahuinya kecuali dengan penjelasan, tidak juga memahaminya tanpa adanya qorinah yang menjelaskan makna lafadz tersebut.[29] Dan secara umum mujmal adalah lafadz yang tersembunyi maknanya dan tidak akan mungkin memahami maknanya kecuali dengan adanya penjelasan.[30] Jadi sebab kesamaran adalah bersifat lafadz (tekstual), bukan hal yang datang kemudian.[31] Al-Bazdawy berkata dalam kitab ushulnya, mujmal merupakan suatu lafadz yang maknanya mengandung ketidakjelasan dan kesamaran, tidak dapat memahaminya dengan kata itu sendiri. Akan tetapi harus kembali pada penjelasan dengan suatu penelitian. Artinya, apa yang dimaksudkan tidak bias diketahui begitu saja dari ungkapan itu sendiri, tetapi harus ditafsirkan, diteliti, dan dipikirkan secara mendalam.[32]
Macam-macam mujmal:[33]
a.       Mujmal mufassir, adalah lafadz yang maknanya berbenturan antara mufassir dengan syar’i dari makna itu sendiri, seperti dirikanlah shalat.
b.      Mujmal musykil, adalah lafadz yang berbenturan maknanya dan belum dijelaskan oleh syar’i dan meninggalkan perkana ini menuju pada mujtahid.
c.       Mujmal musytarik, adalah lafadz yang berbenturan maknanya dan dapat dicabut qarinah maknanya pada salah satu makna.
Sebab-sebab mujmal:[34]
a.       Adanya isytirak tanpa adanya qorinah, seperti lafadz tuan atau majikan.
b.      Keasingannya lafadz dalam bahasa, seperti kalimat al-qari’ah, al-haqqah. Tidak dapat kedua makna ini sampai Allah menjelaskan maknanya. Dan maksudnya adalah hari kiamat.
c.       Kekurangannya makna lughawi terhadap makna istilah syar’i. seperti lafadz shalat, zakat, dan riba.
Contohnya:
Banyak contoh kata-kata yang khusus dari al-Qur’an mengenai hukum taklifinya yang berbentuk mujmal. Sehingga memutuskan hukum dan menjelaskan ketentuan-ketentuannya harus dengan sunnah. Perintah shalat, misalnya, suatu perkara yang mujmal dan penjelasannya dengan sunnah dalam bentuk perkataan dan perbuatan Rasulullah. Sebagaimana sabdanya, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”.[35]
Demikian pula dengan lafadz mujmal lainnya, seperti zakat, puasa haji, dan riba, serta segala sesuatu yang datang secara mujmal dalam nash-nash al-Qur’an.[36]
Demikian, kita tidak mendapatkan mujmal disebutkan dalam al-Qur’an kecuali dengan penjelasan dari sunnah dan hukum-hukumnya secara terperinci.[37]
Hukum mujmal, tidak boleh mengamalkannya sampai maknanya jelas kembali pada aslinya dengan penjelasan syari’at lain yang sejelas-jelasnya. Jika belum ada penjelasan secara jelas maka mujmal itu mengandung musykil dan mujtahid akan memisahkan mujmal dari kemusykilannya.[38]
4.      Al-Mutsyabih
Mutsyabih secara bahasa diambil dari kata at-tasyabuh yang berarti ketidakjelasan, kesamaran atau kekacauan.[39]
Secara istilah, mutasyabih adalah lafadz yang tersembunyi maknanya, dan tidak ada jalan untuk mengetahui makna tersebut, dan tidak mungkin tercapai oleh nalar akal para ulama sekalipun dalam menerangkannya. Tidak didapatkan juga pentafsiran makna ini, baik secara qathi’ maupun dzanni dari al-Qur;an maupun sunnah.[40]
Dalam pembahasan ini kita akan membicarakan 2 perkara, sebagai berikut:
a.       Adanya mutasyabih didalam al-Qur’an. Tidak satupun manusia yang mengetahunya kecuali Allah, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, surat Ali Imran ayat 7.
Para ulama bersepakat dengan adanya mutasyabih dalam nash al-Qur’an.[41] Akan tetapi, para ulama berselisih dalam hal peletakan mutasyabih ini. Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada mutasyabih dalam al-Qur’an kecuali huruf-huruf muqotho’ah pada awal surat, dan sumpahnya Allah ta’ala dalam al-Qur’an,[42] sebagaimana termaktub dalam firman-Nya.
Sebagian para ulama menambahkan ayat-ayat yang didalamnya mengandung persamaan dengan Allah. Seperti halnya tangan Allah, yang terdapat pada surat Al-Fath ayat 3.
b.      Ayat-ayat yang berisi tentang taklif, dan penjelasan hukum-hukum syari’at islam yang didalamnya tidak mengandung tasyabuh saja. Akan tetapi, semuanya menjelaskan secara jelas, baik pada dzat lafadznya maupun dengan penjelasan hadits Nabi SAW.[43]
Contohnya:
Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, contok lafadz yang mengandung mutasyabih diantaranya:
Huruf-huruf muqotho’ah yang terdapat pada awal surat dalam al-Qur’an,[44] seperti :
ألم، الر، حم، كهيعص، ص، ن
Sifat-sifat Allah yang menggambarkan kemiripan dengan makhluk-Nya, seperti tangan, mata, tempat semayam.
Sumpah Allah dalam al-Qur’an, yang terdapat pada surat Al-Qari’ah ayat 1-3.
Huruf-huruf abjad yang terpotong-potong pada permulaan sebagian surat tidaklah mungkin menunjukkan dengan sendirinya terhadap maksudnya. Allah tidaklah menafsirkan apa yang dikehendaki-Nya dari huruf-huruf itu. Dialah yang paling tahu maksudnya. Demikian pula ayat-ayat yang dzahirnya menimbulkan dugaan penyerupaan Khaliq dengan makhluk-Nya, tidak mungkin dari ayat tersebut dipahami pengertian lafadz itu secara kebahasaan, seperti tangan, mata, tempat dan segala sesuatu yang menyerupai makhluk-Nya. Tiada sesuatu yang semisal Dia. Allah tidak menjelaskan apa yang dikehendaki-Nya dari lafadz-lafadz itu. Dia Yang paling tahu dengan maksud-Nya. Ini adalah pendapat ulama salaf mengenai pengertian mutasyabih. Mereka menyerahkan kepada pengetahuan Allah dan mengimaninya, serta tidak membahasnya dengan mentakwilnya. Adapun pendapat Khalaf, bahwasannya ayat ini dzahir maka wajib ditakwilkan dan dipalingkan dari yang dzahir itu, dan dimaksudkan makna yang mungkin bagi lafadz itu, meskipun dengan cara majaz, yang tidak ada penyerupaan Khaliq dengan makhluk-Nya.[45]
III.        Penutup
Demikianlah yang telah kami jelaskan tentang nash yang tidak jelas dalalahnya. Al-Qur’an diturunkan begitu indah bahasanya. Sehingga tak ada satu makhluk pun yang dapat menyaingi-Nya. Karena Allah menurunkan ayat pada Rasul-Nya tidak semua harus dapat dipahami secara nash itu sendiri.
Ada yang harus dengan dalil lain sebagai penjelasnya seperti halnya mujmall. Ada juga yang makna katanya sejenis dan samar sehingga mengetahui makna nash ini harus dengan penggalian dan penelitian yang lebih mendalam lagi. Bahkan, ada makna dalam nash ini tidak dijelaskan sama sekali seperti halnya mutasyabih. Dan tidak ada satu orang pun yang dapat memahaminya kecuali Allah yang telah menurunkan nash itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul ‘Al, DR. Abdul Hayy. Pengantar Ushul Fikih, Penerj. Muhammad Misbah, Lc., M. Hum. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014M)
Abu Zahroh, Muhammad. Ushul Fiqh, (t.tp: Darul Fikr al-Arabi, t.th.t)
Al-Bardisy, Muhammad Zakariya. Ushul Fiqh, (Qohiroh: Darul Tsaqofah, t.th.t)
Al-Hadhry, Muhammad. Ushul Fiqh, Cet.6, (Mesir: Maktabah At-Tijariyah Al-Kubro, 1969M)
As-Salmi, ‘Iyadh bin Namiy. Ushul Fiqh al-Ladzi Laa Yasi’u al-Faqih Jahluhu, (Riyadh: t.p, t.th.t)
Az-Zuhaili, DR. Wahbah. Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh, Cet.1, (Damaskus: Darul Fikr, 1995M)
Khallaf, Prof. Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA., Cet.1 (Semarang: Dina Utama, 1994M)
Syafe’i, MA., Prof. DR. Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih (Bandung: Pustaka Setia, 2010M)
Syalbi, Muhammad Mushtofa. Ushul Fiqh al-Islami, (Beirut: Darul Jami’iyah, t.th.t)
Unais, DR. Ibrahim. et.all, Mu’jam al-Wasith (Qohirah: t.p, 1972M)


[1] DR. Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh, Cet.1,(Damaskus: Darul Fikr, 1995M) hlm.163
[2] DR. Abdul Hayy Abdul ‘Al, Pengantar Ushul Fikih, Penerj. Muhammad Misbah, Lc., M. Hum. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014M) hlm.253
[3] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA., Cet.1, (Semarang: Dina Utama: 1994M) hlm.259
[4] DR. Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh,... hlm.182, Muhammad Mushtofa Syalbi, Ushul Fiqh al-Islami, (Beirut, Darul Jami’iyah, t.th.t) hlm.474
[5] Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh, (Qohiroh: Darul Tsaqofah, t.th.t) hlm.390, Muhammad al-Hadhry, Ushul Fiqh, Cet.6, (Mesir: Maktabah At-Tijariyah Al-Kubro, 1969M) hlm.135
[6] Muhammad Mushtofa Syalbi, Ushul Fiqh al-Islami,… hlm.474
[7] Muhammad Mushtofa Syalbi, Ushul Fiqh al-Islami,… hlm.475
[8] Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010M) hlm.164
[9] DR. Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh,... hlm.182
[10] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA.,… hlm.260
[11] Pada surat Al-Maidah ayat 38
[12] Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.391
[13] DR. Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh,... hlm.183
[14] ‘Iyadh bin Namiy as-Salmi, Ushul Fiqh al-Ladzi Laa Yasi’u al-Faqih Jahluhu, (Riyadh: t.p, t.th.t), hlm.403
[15] DR. Ibrahim Unais , et.all Mu’jam al-Wasith (Qohirah: t.p, 1972M), hlm.517
[16] Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.392
[17] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA.,… hlm.260
[18] DR. Abdul Hayy Abdul ‘Al, Pengantar Ushul Fikih, Penerj. Muhammad Misbah, Lc., M. Hum.,… hlm.250
[19] QS. Al-Baqarah : 228
[20] QS. Ath-Thalaq : 4
[21] DR. Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh,... hlm.185, Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.394, Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA.,… hlm.263
[22] DR. Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh,... hlm.185
[23] Muhammad Mushtofa Syalbi, Ushul Fiqh al-Islami,… hlm.479
[24] ‘Iyadh bin Namiy as-Salmi, Ushul Fiqh al-Ladzi Laa Yasi’u al-Faqih Jahluhu,… hlm.404
[25] Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh, hlm.393
[26] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA.,… hlm.264
[27] DR. Abdul Hayy Abdul ‘Al, Pengantar Ushul Fikih, Penerj. Muhammad Misbah, Lc., M. Hum.,… hlm.250
[28] Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA., Ilmu Ushul Fiqih,… hlm.166
[29] Muhammad Mushtofa Syalbi, Ushul Fiqh al-Islami,… hlm.479, DR. Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh,... hlm.185
[30] Muhammad al-Hadhry, Ushul Fiqh, hlm.135, Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.393, ‘Iyadh bin Namiy as-Salmi, Ushul Fiqh al-Ladzi Laa Yasi’u al-Faqih Jahluhu,… hlm.404
[31] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA.,… hlm.265
[32] Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh, (t.tp: Darul Fikr al-Arabi, t.th.t) hlm.131, DR. Abdul Hayy Abdul ‘Al, Pengantar Ushul Fikih, Penerj. Muhammad Misbah, Lc., M. Hum.,… hlm.250
[33] Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.394
[34] DR. Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh,... hlm.186
[35] Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh,… hlm.131, DR. Abdul Hayy Abdul ‘Al, Pengantar Ushul Fikih, Penerj. Muhammad Misbah, Lc., M. Hum.,… hlm.250
[36] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA.,… 265
[37] Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh,… hlm.131, DR. Abdul Hayy Abdul ‘Al, Pengantar Ushul Fikih, Penerj. Muhammad Misbah, Lc., M. Hum.,… hlm.250
[38] Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.394
[39] Muhammad Mushtofa Syalbi, Ushul Fiqh al-Islami,… hlm.481
[40] Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh,… hlm.134
[41] Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.395
[42] Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh,… hlm.134
[43] Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh,… hlm.135, Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.395
[44] Muhammad Zakariya al-Bardisy, Ushul Fiqh,… hlm.395
[45] Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Penerj. Drs. H. Moh. Zuhri, Dipl. TAFL, Drs. Ahmad Qarib, MA.,… hlm.269

Tidak ada komentar:

Posting Komentar